Connect with us

HUKRIM

BPKP Sultra Temukan Dugaan Korupsi 2 M Pada Proyek Peningkatan Jalan Tahun 2017 di Muna

Penulis: Kur

Published

on

Ketua Persatuan Mahasiswa Bumi Anoa Menggugat, Awal Rafiul.

KendariMerdeka.com, Kendari – Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara menemukan dugaan korupsi pada paket proyek peningkatan jalan By Pass di Kabupaten Muna yang tertuang dalam surat perjanjian kontrak 056/160/KTRK/KPA-BM/DAK/VI/2017 tanggal 22 juni 2017 dengan anggaran 11 miliar. Dalam proyek tersebut terdapat temuan pemahalan harga satuan bahan yang tertuang dalam temuan BPKP yakni 2 miliar.

Atas temuan tersebut, Ketua Persatuan Mahasiswa Bumi Anoa Menggugat, Awal Rafiul angkat bicara, pihaknya akan membawa temuan BPKP tersebut di Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam temuan ini kami yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Bumi Anoa Menggugat akan membawa kasus ini ke Polda Sultra. Nanti pihak yang berwajib yang menindak lajuti sudah sejauh mana penindakannya. Karena dalam peningkatan jalan Kantor Daerah – By Pass melanggar Perda Kabupaten Muna No 5 Tahun 2017,” tegasnya, Sabtu 5 September 2020.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Bunga Deposito, Polda Sultra Diminta Periksa Kepala BPKAD

Awal menambahkan, infrastruktur adalah bagian terpenting dalam menunjang perkembangan Daerah. Salah satu hal terpenting adalah persoalan jalan. Kabupaten muna merupakan salah satu Daerah tertua di Sultra. Namun dalam segi infrastruktur sangat tidak menunjang.

“Yang mengerjakan paket proyek tersebut adalah PT. MPS yang tertuang dalam surat perjanjian kontrak 056/160/KTRK/KPA-BM/DAK/VI/2017 tanggal 22 Juni 2017 dengan nilai kontrak yang tidak sedikit. Yaitu puluhan miliar dengan jangka waktu selama 170 hari dengan kalender terhitung 22 Juni 2017 sampai dengan 9 Desember 2017,” bebernya.

“Kami sudah mengantongi bukti bukti yang diperlukan oleh aparat penegak hukum. Bukti ini akan kami berikan saat melaporkan temuan BPKP ini selasa depan,” tutupnya.

Baca Juga:  Hasil Audit Tower Bank Sultra oleh BPKP, Serius ?

Data yang dihimpun media ini, berdasarkan pemeriksaan data dan dokumen kontrak serta standar biaya peraturan Bupati Muna No 5 Tahun 2017, diketahui harga bahan pada masing masing item pekerjaan yaitu timbunan pilihan, agregat kelas A, agregat kelas B, lasbutang, pasangan bagu dan pasangan batu kosong setelah CCO melebihi standar biaya Kabupaten sehingga terdapat pemahalan harga 2 miliar.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUKRIM

Miliki Shabu 0,68 Gram, Oknum ASN di Muna Terancam 4 Tahun Penjara

Penulis: Azizah

Published

on

By

KENDARI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis shabu.

Kepala BNNK Muna, Muhammad Ridwan Zain, mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat pada (12/9/23), sekitar pukul 19.00 Wita, di wilayah Kel Sidodadi kerap ada transaksi jual beli narkoba.

Sehingga ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, alhasil, tim pemberantasan BNNK Muna mencurigai 2 kendaraan roda dua yang dikendarai oleh seorang lelaki melintas di Jalan Gatot Subroto yang diduga akan melakukan serangkaian tindak pidana narkotika, baik memiliki, menjual ataupun penyalahgunaan narkotika.

“Kemudian tim memberhentikan kendaraan tersebut, tetapi pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, namun petugas bisa menangkap satu dari pengendara roda dua tersebut yakni inisial LMH,” ujarnya, Senin (18/09/2023).

Baca Juga:  Hasil Audit Tower Bank Sultra oleh BPKP, Serius ?

Kata Muhammad Ridwan Zain, setelah itu, tim kemudian melakukan penggeledahan badan kepada pelaku yang disaksikan oleh masyarakat setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 buah potongan pipet plastik yang di dalamnya terdapat sachet plastik yang di duga berisi narkoba dengan berat 0,68 gram,” ungkapnya.

Sementara, barang bukti lainnya berupa non narkotika yaitu uang sebanyak Rp705 dan satu unit motor. Selanjutnya BNNK Muna melakukan penggeledahan disalah satu tempat karaoke yang ada di Muna, namun tidak ditemukan barang bukti.

“Setelah dibawah ke Kantor BNNK Muna, Penyidik melakukan pemeriksaan bahwa tersangka adalah LMH yang berprofesi sebagai PNS” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Bunga Deposito, Polda Sultra Diminta Periksa Kepala BPKAD

“Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkas Muhammad Ridwan Zain.

Continue Reading

HUKRIM

Terduga Pelaku Pengrusakan dan Pengancaman di Lokasi PT ANA Ditahan di Rutan Unaaha

Penulis: Aldi

Published

on

By

KENDARI – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Konawe Utara (Konut) berinisial SP, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Unaaha. Penahanan itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menyatakan berkas perkara SP sudah lengkap atau P21.

Sebagaimana diketahui, SP dilapor atas dugaan sebagai otak atau yang memerintah kasus pembakaran mes dan intimidasi karyawan PT Alam Nikel Abadi (PT ANA), pada 8 Januari 2023 lalu.

Kasi Pidum Kejari Konawe, Marwan Arifin, saat ditemui di ruang kerjanya menyebutkan bahwa Penyidik sudah menyerahkan tersangka (SP) dan barang bukti.

“Kita sudah lakukan penahanan di Rutan Konawe, dari Dua minggu yang lalu, tinggal menunggu jadwal persidangan,” ucapnya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Bunga Deposito, Polda Sultra Diminta Periksa Kepala BPKAD

Marwan Arifin mengatakan, tersangka SP sudah beralih menjadi tahanan Hakim dan bukan lagi tahanan Kejaksaan.

Kepala Rutan Kelas II B Unaaha, Herianto, membenarkan penahanan Kadispenda Konut. Kata dia, SP masuk ke ruang tahanan pada 10 Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 16.00 Wita.

“Iya ada, sudah hampir seminggu ditahan di Rutan dengan status tahanan titipan,” kata Herianto, Senin (21/8/2023).

Namun, SP belum ditempatkan ke Blok tahanan Pidanan Umum (Pidum) ataupun Pidana Khusus (Pidsus) karena belum ada putusan dari hakim dan saat ini tengah menjalani masa sidang.

“Tidak bisa digabung dengan tahanan lain, karena dia (SP) masih menjalani masa sidang, ketika nanti sudah ada putusan maka disitu akan ditempatkan apakah dia masuk tahanan Pidana Khusus atau Pidana Umum,” ujarnya.

Baca Juga:  Surat Edaran Dianggap "Ngawur", Dirut BPD Diminta Mundur

Sementara itu, Wakil Direktur PT ANA, Asrul Rahmani, mengapresiasi kinerja Kejari Konawe dan Rutan Unaaha.

“Kami selaku pelapor datang ke Kejari Konawe dan Rutan Unaaha untuk memastikan apakah tersangka ini sudah dilakukan penahanan atau belum,” jelas Asrul.

Continue Reading

HUKRIM

Sesosok Mayat Tak Utuh Ditemukan Mengapung di Muara Lambiku Muna

Penulis: Azizah

Published

on

By

MUNA- Sesosok mayat manusia ditemukan mengapung di muara sungai Lambiku, Desa Lambiku, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, pada Kamis 13 Juli 2023, sekitar pukul 15.00 wita.

Tubuh korban yang belum diketahui identitasnya dan sudah tak utuh tersebut, pertama kali ditemukan La Ode Maulana (36), warga Desa Lambiku, yang kalah itu tengah mencari kepiting.

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Tampo Iptu Fajar Hidayat mengatakan, mayat tanpa identitas itu saat ditemukan dalam keadaan mengapung dengan posisi telungkup.

Kondisi korban sudah tidak utuh. Tangan kanan putus serta usus terburai. Separuh badan dari dada hingga kaki sudah tidak ada lagi ketika ditemukan.

“Menurut keterangan saudara saksi (La Ode Maulana),  mengatakan bahwa saat itu dirinya  sementara mencari kepiting, dan tiba-tiba melihat sesuatu yang mengapung dan mengira kalau itu merupakan bangkai binatang, namun setelah didekati dengan jarak sekitar tiga meter saksi memastikan bahwa bangkai yang terapung tersebut merupakan mayat manusia,” kata Fajar mengulik keterangan dari La Ode Maulana, Jumat 14 Juli 2023.

Baca Juga:  Hasil Audit Tower Bank Sultra oleh BPKP, Serius ?

Lanjut Fajar mengungkapkan, setelah mengetahui kalau itu jasad manusia. Maulana bergegas ke Desanya di Lambiku guna menyampaikan kepada warga terkait apa yang telah dilihatnya itu.

“Kemudian warga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tampo untuk ditindak lanjuti,” terang mantan Kapolsek Kontunaga itu.

Mendengar adanya penemuan mayat, Fajar bersama personil Polsek Tampo yang bertugas langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat tersebut sekitar pukul 17.00 wita.

Di TKP, Fajar bersama personil yang turut dibantu warga setempat mengambil dokumentasi dan melakukan evakuasi terhadap mayat korban.

Jenazah korban yang sudah tak utuh itu, lalu dimasukkan ke dalam gabus dan dibawa menggunakan perahu ke Pelabuhan Batu yang terletak di Kelurahan Tampo. Di Pelabuhan Batu Tampo jenazah lalu dinaikan di mobil ambulance dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Baharuddin, sekitar pukul 18.45 wita.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Bunga Deposito, Polda Sultra Diminta Periksa Kepala BPKAD

“Kemudian mayat dibawa ke RSUD dr Baharuddin untuk dilakukan visum,” beber Fajar.

Informasi yang berhasil dihimpun, sebelum penemuan sesosok mayat terapung di muara sungai Lambiku. Dikabarkan terdapat laporan terkait hilangnya seorang warga setempat.

Namun untuk memastikan apakah benar mayat tersebut merupakan orang yang dilaporkan hilang. Pihak kepolisian berencana melakukan tes DNA terhadap korban di Laboratorium Forensik Kota Kendari.

“Karena kondisi mayat sudah tidak utuh dan tak bisa dikenali lagi, maka untuk memastikan identitas korban, rencana hari ini jenazah akan kita bawa di Kendari untuk dites DNA. Sementara ini masih dilakukan kelengkapan administrasi di RSUD dr. Baharuddin, kalau sudah selesai, mayat langsung kita bawa ke Kendari,” pungkas Fajar.

Baca Juga:  Surat Edaran Dianggap "Ngawur", Dirut BPD Diminta Mundur

Continue Reading

ARSIP BERITA

Trending