KENDARI – Dugaan aktivitas bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Pelabuhan masyarakat Desa Sawapudo, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe resmi dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Laporan itu dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Pemerhati Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Kompak Sultra) usai menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, pada 15 September 2023 dan 2 Februari 2024.
Koordinator Kompak Sultra, Relton Anugrah mengatakan bahwa dugaannya bermula saat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari melayangkan surat panggilan kepada Kepala Desa (Kades) Sawapudo pada 10 Agustus 2023.
Surat KSOP Kelas II Kendari itu merespon dari surat Direktur Jendral Perhubungan Laut (DJPL) Nomor: A610/AL.308/DJPL.
Menurut Relton, ada sejumlah dugaan pelanggaran di Pelabuhan milik masyarakat yang dikelolah oleh Kepala Desa Sawapudo tersebut. Pertama, Pelabuhan masyarakat Desa Sawapudo diduga tidak memiliki surat perizinan yang semestinya.
“Kedua, Pelabuhan masyarakat Desa Sawapudo diduga menjadi sarang mafia BBM ilegal untuk melakukan aktivitas bongkar muat serta dijadikan tempat perbaikan kapal yang kami duga aktivitas itu ilegal,” kata Relton melalui keterangan tertulis yang diterima media ini.
Relton mengungkapkan, jika Pelabuhan masyarakat Desa Sawapudo legal, seharusnya ada pemasukan untuk Daerah maupun Negara.
“Kalau legal bisa ditarik (Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sewa perairan bahkan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi sayangnya Pelabuhan tersebut ilegal, bahkan mirisnya lagi kami duga hasil dari penggunaan Pelabuhan itu hanya dinikmati oleh Kades Sawapudo,” ungkap relton.
Sehingga Relton membeberkan, berdasarkan data yang dihimpun pihak Kompak Sultra bahwa Pelabuhan masyarakat Desa Sawapudo dulunya hanya diperuntukkan dan digunakan untuk masyarakat sekitar. Tetapi faktanya, saat ini Pelabuhan tersebut diduga dikomersilkan menjadi tempat berlabuhnya BBM ilegal di Sultra.
“Jadi setiap kapal atau jolor pemuat BBM sandar disitu, kami duga mesti menyetor ke Kepala Desa. Bahkan pantau terakhir kami Pelabuhan tersebut semakin diperbesar dan semakin banyak kapal yang sandar,” bebernya.
Selain dugaan aktivitas ilegal, Relton menuturkan bahwa ada dugaan pengrusakan akibat penimbunan bibir pantai yang tak berizin. “Kalau mau timbun pantai mesti punya izin dan kami duga itu tidak ada izinnya,” tuturnya.
Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari lembaga Kompak Sultra. “Jadi kemarin ada aduan di PTSP Kejati Sultra dan aduan itu sudah diterima,” katanya.
Dody menjelaskan, langkah selanjutnya yaitu akan menindaklanjuti pelaporan pengaduan tersebut dan akan diteruskan ke pimpinan.
“Apabila sudah ditindaklanjuti maka akan dibuat telaahan terkait aduan tersebut untuk diterbitkan sprintuk baru masuk puldata dan pulbaket. Setelah memenuhi syarat-syarat akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” tandas Dody.
Sementara, saat dikonfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Konawe, Keny Yuga Permana menyebut bahwa dirinya belum menerima surat perizinan terkait Pelabuhan masyrakat Desa Sawapudo.
“Belum ada izinnya,” ujar Keny Yuga Permana melalui sambungan Telephone, Sabtu, 3 Februari 2024.