Connect with us

Berita

BNNP Sultra dan Lapas Kendari Sinergi Berantas Narkoba

Penulis: Rinaldy

Published

on

KENDARIMERDEKA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali berhasil menangkap Pengedar Narkoba jenis Shabu yang dikendalikan oleh tahanan Lapas Kelas II A Kendari.

Menurut Kepala BNNP Sultra, Brigjend Pol Sabaruddin Ginting, S.Ik pengungkapan jaringan pengedar Narkotika jenis Shabu tersebut berawal dari aduan masyarakat pada hari Senin (38/06) yang lalu.

“Dari hasil penyelidikan pada hari Senin tersebut berhasil menangkap satu orang pengedar serta mengungkap Napi lapas yang mengendalikannya.serta BB Shabu seberat 1.513 Gram,” urai Ginting kepada wartawan, pada hari Kamis (01/07/21).

Adapun, tersangkanya kata Ginting yakni AY (25) serta seorang lagi yang mengendalikan berinisial JY (45) dan sedang berada dalam Lapas kelas II A Kendari.

“Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah system Tempel yang dikerjakan oleh AY sesuai dengan perintah dari pengendali Lapas berinisial JY,” ujarnya.

“TKP pertama penangkapan AY adalah di Hotel Angser kamar 4 jalan yang berada jln. Laremba, Kec. Kadia, Kota Kendari sedangkan tersangka kedua diamankan Lapas Kelas II.A Kendari Jl. Kapten Piere Tendean Kel. Bruga Kec. Baruga Kota Kendari,” sambung Ginting.

Ginting melanjutkan, dari penangkapan tersebut 9 (Sembilan) Bungkus plastik bening berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Netto 1.513 Gram serta 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO warna Biru yang digunakan JY untuk mengarahkan AY.

Keberhasilan operasi ini juga tutur Ginting karena tidak lepas dari bagusnya kordinasi antara BNNP, Kanwil KemenkumHAM, serta seluruh jajarannya sehingga akses untuk mengungkap lebih mudah menyelidiki warga binaan.

“Kami sudah meneken kerja sama dalam bentuk MoU dan membuahkan hasil untuk menangkap Pengedar Shabu serta mengungkap seluruh jaringannya tak terkecuali yang berada didalam Lapas,” kata Ginting.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Junto Pasal 114 Ayat(2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman Pidana Mati , Pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 (dua puluh) Tahun dan pidana penjara paling singkat 6 (Enam) Tahun.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Hasil Audit Dugaan Korupsi Proyek Gedung VIP RSUD Bombana Senilai Rp8,1 Miliar

Published

on

KENDARI – Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) beberkan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung VIP RSUD Kabupaten Bombana.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Sultra, kerugian negara pada dugaan korupsi itu sebesar Rp8,1 miliar. Sementara anggaran yang digelontorkan Pemerintah Bombana melalui dana alokasi khusus (DAK) tahun 2020, senilai Rp9,4 miliar.

“Hasil audit Inspektorat menunjukkan kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp8,1 miliar,” ungkap Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda, Kamis (3/10/2024).

Atas temuan itu, sehingga Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus menetapkan 3 orang tersangka. Ketiganya yaitu, pelaksana pembangunan termasuk kontraktor dan pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek Gedung VIP RSUD Bombana.

“Ke 3 tersangka dalam proses pelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra,” kata AKBP Rico.

AKBP Rico menambahkan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin ikut terseret dalam kasus ini.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait bukti-bukti dan keterangan saksi yang sudah kami kumpulkan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian serius, karena proyek pembangunan Gedung VIP tersebut semula diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bombana. Tetapi yang terjadi pelaksanaan proyek tersebut justru menyebabkan kerugian besar bagi negara.

“Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra komitmen untuk menuntaskan kasus ini serta memulihkan kerugian negara,” tandasnya.

Continue Reading

Berita

Kasus Dugaan Korupsi Gedung VIP RSUD Bombana Dalam Pantauan KPK dan Mabes Polri

Published

on

KENDARI – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung VIP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bombana terus mendapat perhatian.

Pasalnya, kasus dugaan korupsi yang menelan anggaran Rp 9,4 miliar ini sedang dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).

“Iya, karena ahli kami berkoordinasi dengan KPK. Setiap perkara yang naik pasti dimonitor oleh KPK,” ujar AKBP Rico Fernanda melalui sambungan telepon, Kamis, 3 Oktober 2024.

Bukan hanya KPK, AKBP Rico bilang kasus juga mendapat perhatian dari Tipikor Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

“Ini juga dimonitor Tipikor Mabes Polri, ” tambahnya.

Monitoring dari KPK menunjukkan keseriusan lembaga tersebut dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi di daerah, termasuk di Sultra. Polda Sultra berkomitmen untuk bekerja sama dengan KPK dalam proses penyelidikan ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.

Dalam kasus ini, 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi berjanji akan terus melakukan pengembangan penyelidikan, termasuk kemungkinan penambahan tersangka baru lainnya.

Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini dan mendukung upaya penegakan hukum untuk memberantas korupsi.

Continue Reading

Berita

Bakal Ada Tersangka Baru Dalam Dugaan Korupsi Gedung VIP RSUD Bombana

Published

on

KENDARI – Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 2 tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana.

Penetapan dua tersangka ini, menyusul hasil pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya yang ditetapkan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda mengatakan, dari pengembangan kasus, pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru.

“Iya, nambah dua tersangka,” ujar dia saat dihubungi awak media ini lewat pesan WhatsApp, Kamis (3/10/2024).

Meski sudah ada tersangka baru, Rico Fernanda enggan menyebutkan secara detail identitas maupun jabatan kedua tersangka.

“Nanti ya,” singkatnya.

Disinggung soal apakah salah satu tersangka baru tersebut merupakan Eks Bupati Bombana, Tafdil yang sempat diperiksa di Polda Sultra beberapa waktu lalu, Rico menegaskan bukan.

Namun ia menambahkan, kemungkinan Eks Bupati Bombana itu kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, setelah penetapan dua tersangka baru, termaksud para saksi lainnya.

“Iya (Pemeriksaan tersangka baru), dan akan ada pemeriksaan saksi lagi semua.

Kalau ada keterangan yang dibutuhkan (Eks Bupati), tapi saat sekarang belum,” tukasnya.

Continue Reading

Trending