KENDARIMERDEKA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali berhasil menangkap Pengedar Narkoba jenis Shabu yang dikendalikan oleh tahanan Lapas Kelas II A Kendari.
Menurut Kepala BNNP Sultra, Brigjend Pol Sabaruddin Ginting, S.Ik pengungkapan jaringan pengedar Narkotika jenis Shabu tersebut berawal dari aduan masyarakat pada hari Senin (38/06) yang lalu.
“Dari hasil penyelidikan pada hari Senin tersebut berhasil menangkap satu orang pengedar serta mengungkap Napi lapas yang mengendalikannya.serta BB Shabu seberat 1.513 Gram,” urai Ginting kepada wartawan, pada hari Kamis (01/07/21).
Adapun, tersangkanya kata Ginting yakni AY (25) serta seorang lagi yang mengendalikan berinisial JY (45) dan sedang berada dalam Lapas kelas II A Kendari.
“Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah system Tempel yang dikerjakan oleh AY sesuai dengan perintah dari pengendali Lapas berinisial JY,” ujarnya.
“TKP pertama penangkapan AY adalah di Hotel Angser kamar 4 jalan yang berada jln. Laremba, Kec. Kadia, Kota Kendari sedangkan tersangka kedua diamankan Lapas Kelas II.A Kendari Jl. Kapten Piere Tendean Kel. Bruga Kec. Baruga Kota Kendari,” sambung Ginting.
Ginting melanjutkan, dari penangkapan tersebut 9 (Sembilan) Bungkus plastik bening berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Netto 1.513 Gram serta 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO warna Biru yang digunakan JY untuk mengarahkan AY.
Keberhasilan operasi ini juga tutur Ginting karena tidak lepas dari bagusnya kordinasi antara BNNP, Kanwil KemenkumHAM, serta seluruh jajarannya sehingga akses untuk mengungkap lebih mudah menyelidiki warga binaan.
“Kami sudah meneken kerja sama dalam bentuk MoU dan membuahkan hasil untuk menangkap Pengedar Shabu serta mengungkap seluruh jaringannya tak terkecuali yang berada didalam Lapas,” kata Ginting.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Junto Pasal 114 Ayat(2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman Pidana Mati , Pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 (dua puluh) Tahun dan pidana penjara paling singkat 6 (Enam) Tahun.