Connect with us

Berita

Belum Diuji, Oknum Ketua PTUN Kendari Tolak Sepihak Register Permohonan Perkara Pengacara Tanpa Alasan

Redaksi

Published

on

KendariMerdeka.com, KENDARI- Oknum Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, R Basuki Santoso SH, MH membuat sejumlah pengacara yang memohon perkara di Pengadilan pada 17 Desember hingga hari ini, geram. Pria ini dianggap mengambil kebijakan yang tidak benar, lantaran menolak perkara permohonan fiktif positif tanpa alasan yang jelas.

Kebijakan ketua PTUN Kendari ini dianggap sama saja tak melayani masyarakat. Sebab dia, tak berhak menilai perkara yang belum diuji pokoknya. R Basuki Santoso yang coba ditemui, justru tak mau bertemu wartawan. Dia menolak permohonan sejumlah pengacara, dan berdiam diri dalam ruangannya sendiri.

Pengacara permohonan Fiktif Positif, Dasman SH menduga ada kepentingan dalam penolakan tersebut. Dia heran, permohonannya tak diterima dengan menggunakan dalil yang tak jelas. Menurut Dasman SH, oknum Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara ini, bersikap dengan semaunya sendiri tanpa memperhatikan azas hukum yang berlaku. Sebab, semua pihak menilai permohonan tersebut masuk dalam permohonan fiktif positif.

“Cuma dia ini Oknum Ketua PTUN Kendari yang menolak. Ini kan aneh, dasarnya katanya masuk dalam gugatan biasa. Padahal jelas ini tidak punya objek,”tegas Dasman SH.

Dia akan mengambil langkah tegas atas sikap semau-maunya Ketua PTUN Kendari ini. Dia akan melaporkan sikap Ketua PTUN Kendari ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Karena ini sudah melanggar ketentuan. Ketua Pengadilan tidak bisa menolak permohonan, sebelum diuji. Apalagi ini tak masuk dalam pokok Dissmisal.

“Semua orang di Kantornya heran. Cuma dia yang tolak. Ada apa dengan ketua PTUN ini. Kami cuma mencari keadilan. Saya peringatkan, jika ini tetap ditolak maka saya akan laporkan dia (Ketua PTUN Kendari),”ujarnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, Rachmadi SH yang dikonfirmasi mengaku bahwa permohonan memang sempat diajukan. Namun, tertolak lantaran sesuai dengan ketentuan Perma Nomor 8 Tahun 2017. Bahwa surat tersebut pada 17 Desember tak dapat diterima untuk diregister, dengan ketentuan pasal 3 angka 2 huruf d bahwa terkecuali diajukan dengan gugatan biasa.

“Kami sesuai dengan ketentuan saja,”singkatnya.

Adapun Ketua PTUN Kendari tak mau berbicara mengenai hal ini. Dia mengunci pintunya dan tak mau bertemu wartawan. Untuk diketahui permohonan fiktif positif yang diajukan tim Pengacara Fatahilah yakni mengenai kebijakan Pemerintah Sultra yang tak mau memberikan jawaban mengenai pengajuan permohonan status clean and clear IUP PT Dwi Alfa Sejaterah.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

DPRD Kendari Tanggapi Keluhan Warga Atas Pembangunan Gedung Informa

Published

on

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menanggapi masalah yang menimpa warga Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia yang terdampak akibat pembangunan gedung informa.

Hal ini dikemukakan Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, Lm. Rajab Jinik. Ia menyebut persoalan ini harus ditangani dengan serius. Baiknya, pihak Kelurahan menfasilitasi masyarakat untuk melakukan dialog bersama pihak informa mengenai persoalan ini.

“Melalui kesempatan ini kita sampaikan kepada masyarakat untuk berkoordinasi dengan pihak Kelurahan menfasilitasi dengan pihak informa tentang masalah yang hari ini terjadi di sana,” imbuhnya.

Selain pihak Kelurahan, Rajab Jinik bilang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari juga bisa dilibatkan dalam membahas persoalan ini.

“Dampak-dampak dari pembangunan informa ini yang itu bisa mempengaruhi kesehatan masyarakat ini juga menjadi hal yang bisa juga di fasilitasi penyelesaiannya oleh pihak Kelurahan serta RT/RW sekaligus pihak DLHK karna ada aturan itu tentang jarak yang bisa menimbulkan dampak kepada masyarakat,” ujarnya.

Rajab Jinik menambahkan, apabila masalah tersebut tidak bisa diselesaikan di tingkat Kelurahan, maka akan di ambil alih oleh DPRD Kota Kendari.

“Jika memang prinsipnya tidak bisa diselesaikan, kita tarik ke DPRD untuk kita bicarakan di DPRD. Kita bicara pada pengawasan DPRD pada eksekutif didalam pengawasan terhadap pembangunan informa,” pungkasnya.

Continue Reading

Berita

Anton Timbang Ajak Masyarakat Dukung Pemenang Pilkada di Sultra

Published

on

KENDARI – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara untuk mendukung seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 maupun pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada.

Meskipun putra beliau, Yudhianto Mahardika Anton Timbang, telah melalui perjuangan maksimal dalam kontestasi Pilkada dan gugatannya di MK ditolak, Anton Timbang menyatakan dukungan penuhnya kepada pasangan pemenang.

“Perjuangan Yudhianto Mahardika telah maksimal. Pertarungan terakhir di MK, dan kita tahu hasilnya. Saya sepakat dengan anak saya, ayo kita semua bersatu untuk mendukung para kepala daerah terpilih. Mari berikan yang terbaik untuk Kota Kendari, Ibu Kota Sulawesi Tenggara,” ujar Anton Timbang.

Ia menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan untuk membangun Sulawesi Tenggara. Sikap mendukung penuh pasangan pemenang ini juga mencerminkan komitmen Anton Timbang terhadap kemajuan daerah seperti motto Kadin Sulawesi Tenggara yakni satukan hati, bangkitkan ekonomi Sulawesi Tenggara.

Lebih lanjut, ia menyatakan kesiapannya untuk mendukung segala usaha Yudhianto Mahardika di masa mendatang di berbagai bidang termasuk dalam dunia bisnis.

Continue Reading

Berita

Polres Kolut Tangkap Pencuri Yang Kerap Resahkan Warga

Published

on

KOLAKA UTARA – Tim Gabungan Satreskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) meringkus terduga pelaku pencurian yang marak terjadi beberapa waktu lalu.

Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan dalam pressconnya menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial RD, kerap melancarkan aksinya bersama rekannya berinisial AR yang saat ini dalam pengejaran.

Pelaku melancarkan aksinya di 3 tempat berbeda, yaitu pada 12 Januari 2025 di Desa Patawonua, Kecamatan Lasusua, kemudian 14 Januari 2025 di Desa Rante Limbong dan 17 Januari 2025 di Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin.

“Para pelaku saat melakukan aksinya menggunakan kendaraan mobil pick up milik pelaku RD,” ungkap Kapolres, Kamis (6/2/2025).

Kata AKBp Arif, tim berhasil menemukan belasan barang bukti hasil tindak kejahatan pencurian. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Berikut barang bukti yang disita dari tangan pelaku RD

1 buah mesin sepeda motor KLX

1 buat knalpot motor CRF merk Norefumi

1 buah bak sepeda motor metik

1 buah gerinda duduk merk maktec

1 buah gerinda tangan

1 buah mesin profil

2 buah bor tangan

1 buah compressor listrik kecil

1 buah kompresos

1 buah travo las listrik

1 buah bor cas

1  peti kunci kunci berbagai jenis

1 buah alat cuci motor

Sejumlah sparepart Kendaraan bermotor

Continue Reading

Trending