MUNA – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif bersama organisasi kemasyarakatan, kepemudaan dan kemahasiswaan serta media massa dalam masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024.
Sosialisasi yang diselenggarakan di salah satu hotel yang ada di kota Raha mengahadirkan dua pemateri yaitu, mantan komisioner Bawaslu Muna, Ali Darma dan Perwakilan Aji Sultra, La Ode Kasman.
Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim mengatakan, pengawasan partisipatif pemilu merupakan program Bawaslu yang dilakukan secara nasional. Saat ini lanjutnya, telah masuk masa kampanye yang dilaksanakan sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 februari 2024 mendatang.
Olehnya itu, dibutuhkan partisipasi media massa, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan yang bersama-sama melakukan pengawasan kampanye.
“Jadi bukan saja Bawaslu yang melakukan pengawasan tapi masyarakat dan media massa bisa pula melakukan hal itu. Diperlukan kolaborasi untuk melakukan pengawasan kampanye,” kata Bram sapaan akrab Al Abzal Naim, Sabtu (16/12/2022).
Ditempat yang sama pemateri sosialisasi pengawasan partisipatif, Ali Darman mengatakan bahwa program sosialisasi ini sebelumnya sudah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Pengawasan tersebut tertuang di Pasal 1 Ayat 8 Perbawaslu 2 Tahun 2023, dimana pengawasan partisipatif menjadi tugas Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota dan Panwaslu Kecamatan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.
Pengawasan partisipatif merupakan pengawasan pemilu/pemilihan yang dilakukan oleh masyarakat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas pelaksanaan pemilu/pemilihan.
“Pengawasan bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Pasal 1 (24) Perbawaslu 5 Tahun 2022),” jelasnya.
Kata dia, peran masyarakat/organisasi kemsyarakatan dalam pengawasan kampanye Pemilu, antara lain pencegahan pelanggaran Pemilu, menjadi pemantau Pemilu, ikut mengawasi pelaksanaan kampanye Pemilu.
“Peran semua pihak dibutuhkan dalam pengawasan pemilu,”jelas mantan komisioner Bawaslu Muna itu.
Sementara itu, La ode Kasman menjelaskan peran media sangat penting soal pengawasan. Media massa se-visi dengan Bawaslu karena sama-sama mempunyai kewajiban untuk mengawasi pemilu.
Ketika menjalankan perannya, media massa harus memperhatikan dan mengingat fungsinya. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, media massa berfungsi untuk menginformasikan, mendidik dan memberikan informasi yang akurat.
“Media massa harus memberikan informasi yang benar kepada masyarakat agar informasi itu mampu mengedukasi sehingga masyarakat mampu hadir sebagai pengawas partisifatif dan mampu untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu,” tandasnya.