KendariMerdeka.com – Sulawesi Tenggara di Tahun 2020 ini melaksanakan Pemilukada di 7 Kabupaten dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa Birokrasi Pemerintahan mempunyai peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam hal kebijakan-kebijakan membuat keputusan. Apalgi jika keputusan atau kebijakan yang dilahirkan itu berpotensi menguntungkan salah satu pasangan calon.
Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sultra memberikan himbauan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Se Sultra terkhusus yang melaksanakan Pilkada. Himbauan itu adalah, diharapkan kepada seluruh Kepala Desa untuk tidak memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon ataupun menjadi tim kampanye pada Pilkada 2020. Karena jika terbukti yang bersangkutan akan dipidana dengan hukuman penjara.
“Kepala Desa itu adalah pembina politik di Desa, maka dari itu Kepala Desa harus mampu memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mensukseskan Pemilukada dengan tetap menjaga silaturahim kekeluargaan dan menjaga kerukunan bermasyarakat. Jangan ada Kepala Desa yang membenturkan rakyatnya sendiri hanya pada persoalan perbedaan Pilihan dan Pilkada 2020 ini,” kata Ketua Apdesi Sultra H Tasman, Jumat (2/10/2020).
Tamsman berujar, netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pemilukada Tahun 2020 ini sangat berperan dengan tujuan mewujudkan Pemilukada yang aman dan damai. Pasalnya telah diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang desa.
“Tingkat kerawanan Pemilukada ada di desa sehingga kami dari Apdesi Sultra sangat berharap kepada Kades dan Perangkat Desa yang melaksanakan Pilkada untuk menjaga netralitas,” harap Tasman.
Di tempat yang sama, Wakil Sekretaris Apdesi Muslimin Salim mengatakan, dengan ketegasan semua regulasi. Baik itu UU tentang desa Apdesi Sultra memberikan warning kepada Kepala Desa beserta perangkatnya untuk tidak bermain politik.
“Karena jika itu memenunuhi unsur pelanggaran Pemilu maka Kepala Desa dapat dijerat dengan pidana,” tegas Muslimin.
Selain itu, dalam hal Kabupaten yang saat ini desanya masi di pimpin oleh pelaksana tugas Kepala Desa notabenenya adalah seorang ASN maka hal yang sangat wajib untuk bersikap netral. Apdesi Sultra berharap, kepada Plt Kepala Desa yang menjadi pendukung pasangan calon harus dikenakan sanksi atau diberhentikan sebagai Plt Kepala Desa.
“Apalagi dalam melaksanakan tugas sebagai Plt Kades tugasnnya itu adalah menjalanlan roda pemerintahan sampai dengan adanya Kades yang defenitif bukan menjadi tim sukses atau memenangkan salah satu pasangan calon. Kalaupun itu ada laporan atau temuan bagi Plt Kepala Desa yang melakukan tindakan kepada salah satu pasangan calon agar Sekda memberikan sanksi tegas kepala Plt Kepala Desa yang bermain politik,” terangnya.