Connect with us

Berita

Apdesi Dorong Netralitas Kades di Pilkada Sultra

Penulis : Kym

Published

on

KendariMerdeka.com – Sulawesi Tenggara di Tahun 2020 ini melaksanakan Pemilukada di 7 Kabupaten dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa Birokrasi Pemerintahan mempunyai peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam hal kebijakan-kebijakan membuat keputusan. Apalgi jika keputusan atau kebijakan yang dilahirkan itu berpotensi menguntungkan salah satu pasangan calon.

Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sultra memberikan himbauan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Se Sultra terkhusus yang melaksanakan Pilkada. Himbauan itu adalah, diharapkan kepada seluruh Kepala Desa untuk tidak memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon ataupun menjadi tim kampanye pada Pilkada 2020. Karena jika terbukti yang bersangkutan akan dipidana dengan hukuman penjara.

“Kepala Desa itu adalah pembina politik di Desa, maka dari itu Kepala Desa harus mampu memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mensukseskan Pemilukada dengan tetap menjaga silaturahim kekeluargaan dan menjaga kerukunan bermasyarakat. Jangan ada Kepala Desa yang membenturkan rakyatnya sendiri hanya pada persoalan perbedaan Pilihan dan Pilkada 2020 ini,” kata Ketua Apdesi Sultra H Tasman, Jumat (2/10/2020).

Tamsman berujar, netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pemilukada Tahun 2020 ini sangat berperan dengan tujuan mewujudkan Pemilukada yang aman dan damai. Pasalnya telah diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang desa.

“Tingkat kerawanan Pemilukada ada di desa sehingga kami dari Apdesi Sultra sangat berharap kepada Kades dan Perangkat Desa yang melaksanakan Pilkada untuk menjaga netralitas,” harap Tasman.

Di tempat yang sama, Wakil Sekretaris Apdesi Muslimin Salim mengatakan, dengan ketegasan semua regulasi. Baik itu UU tentang desa Apdesi Sultra memberikan warning kepada Kepala Desa beserta perangkatnya untuk tidak bermain politik.

“Karena jika itu memenunuhi unsur pelanggaran Pemilu maka Kepala Desa dapat dijerat dengan pidana,” tegas Muslimin.

Selain itu, dalam hal Kabupaten yang saat ini desanya masi di pimpin oleh pelaksana tugas Kepala Desa notabenenya adalah seorang ASN maka hal yang sangat wajib untuk bersikap netral. Apdesi Sultra berharap, kepada Plt Kepala Desa yang menjadi pendukung pasangan calon harus dikenakan sanksi atau diberhentikan sebagai Plt Kepala Desa.

“Apalagi dalam melaksanakan tugas sebagai Plt Kades tugasnnya itu adalah menjalanlan roda pemerintahan sampai dengan adanya Kades yang defenitif bukan menjadi tim sukses atau memenangkan salah satu pasangan calon. Kalaupun itu ada laporan atau temuan bagi Plt Kepala Desa yang melakukan tindakan kepada salah satu pasangan calon agar Sekda memberikan sanksi tegas kepala Plt Kepala Desa yang bermain politik,” terangnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

DPRD Kendari Tanggapi Keluhan Warga Atas Pembangunan Gedung Informa

Published

on

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menanggapi masalah yang menimpa warga Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia yang terdampak akibat pembangunan gedung informa.

Hal ini dikemukakan Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, Lm. Rajab Jinik. Ia menyebut persoalan ini harus ditangani dengan serius. Baiknya, pihak Kelurahan menfasilitasi masyarakat untuk melakukan dialog bersama pihak informa mengenai persoalan ini.

“Melalui kesempatan ini kita sampaikan kepada masyarakat untuk berkoordinasi dengan pihak Kelurahan menfasilitasi dengan pihak informa tentang masalah yang hari ini terjadi di sana,” imbuhnya.

Selain pihak Kelurahan, Rajab Jinik bilang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari juga bisa dilibatkan dalam membahas persoalan ini.

“Dampak-dampak dari pembangunan informa ini yang itu bisa mempengaruhi kesehatan masyarakat ini juga menjadi hal yang bisa juga di fasilitasi penyelesaiannya oleh pihak Kelurahan serta RT/RW sekaligus pihak DLHK karna ada aturan itu tentang jarak yang bisa menimbulkan dampak kepada masyarakat,” ujarnya.

Rajab Jinik menambahkan, apabila masalah tersebut tidak bisa diselesaikan di tingkat Kelurahan, maka akan di ambil alih oleh DPRD Kota Kendari.

“Jika memang prinsipnya tidak bisa diselesaikan, kita tarik ke DPRD untuk kita bicarakan di DPRD. Kita bicara pada pengawasan DPRD pada eksekutif didalam pengawasan terhadap pembangunan informa,” pungkasnya.

Continue Reading

Berita

Anton Timbang Ajak Masyarakat Dukung Pemenang Pilkada di Sultra

Published

on

KENDARI – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara untuk mendukung seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 maupun pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada.

Meskipun putra beliau, Yudhianto Mahardika Anton Timbang, telah melalui perjuangan maksimal dalam kontestasi Pilkada dan gugatannya di MK ditolak, Anton Timbang menyatakan dukungan penuhnya kepada pasangan pemenang.

“Perjuangan Yudhianto Mahardika telah maksimal. Pertarungan terakhir di MK, dan kita tahu hasilnya. Saya sepakat dengan anak saya, ayo kita semua bersatu untuk mendukung para kepala daerah terpilih. Mari berikan yang terbaik untuk Kota Kendari, Ibu Kota Sulawesi Tenggara,” ujar Anton Timbang.

Ia menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan untuk membangun Sulawesi Tenggara. Sikap mendukung penuh pasangan pemenang ini juga mencerminkan komitmen Anton Timbang terhadap kemajuan daerah seperti motto Kadin Sulawesi Tenggara yakni satukan hati, bangkitkan ekonomi Sulawesi Tenggara.

Lebih lanjut, ia menyatakan kesiapannya untuk mendukung segala usaha Yudhianto Mahardika di masa mendatang di berbagai bidang termasuk dalam dunia bisnis.

Continue Reading

Berita

Polres Kolut Tangkap Pencuri Yang Kerap Resahkan Warga

Published

on

KOLAKA UTARA – Tim Gabungan Satreskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) meringkus terduga pelaku pencurian yang marak terjadi beberapa waktu lalu.

Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan dalam pressconnya menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial RD, kerap melancarkan aksinya bersama rekannya berinisial AR yang saat ini dalam pengejaran.

Pelaku melancarkan aksinya di 3 tempat berbeda, yaitu pada 12 Januari 2025 di Desa Patawonua, Kecamatan Lasusua, kemudian 14 Januari 2025 di Desa Rante Limbong dan 17 Januari 2025 di Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin.

“Para pelaku saat melakukan aksinya menggunakan kendaraan mobil pick up milik pelaku RD,” ungkap Kapolres, Kamis (6/2/2025).

Kata AKBp Arif, tim berhasil menemukan belasan barang bukti hasil tindak kejahatan pencurian. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Berikut barang bukti yang disita dari tangan pelaku RD

1 buah mesin sepeda motor KLX

1 buat knalpot motor CRF merk Norefumi

1 buah bak sepeda motor metik

1 buah gerinda duduk merk maktec

1 buah gerinda tangan

1 buah mesin profil

2 buah bor tangan

1 buah compressor listrik kecil

1 buah kompresos

1 buah travo las listrik

1 buah bor cas

1  peti kunci kunci berbagai jenis

1 buah alat cuci motor

Sejumlah sparepart Kendaraan bermotor

Continue Reading

Trending