Connect with us

Berita

Anton Timbang: SC Harus Tegas, Gugurkan La Mandi sebagai Caketum Kadin Sultra

Penulis : Hamid

Published

on

KendariMerdeka.com,Kendari – Pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) VII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2021-2026 dinilai amburadul. Masalahnya dimulai dari penetapan calon hingga tak adanya kepastian jumlah pemilik hak suara Musprov.

Calon Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang menyeroti syarat biaya administrasi Rp500 juta yang tidak diserahkan La Mandi hingga batas waktu yang telah ditentukan.

“Kalau menurut saya, SC (steering committee) harus bertindak tegas untuk menggugurkan (La Mandi) sebagai calon karena sudah tidak memenuhi syarat. Karena biaya administrasi ini jadi syarat mutlat yang harus dipenuhi,” kata Anton Timbang melalui sambungan telepon.

Selain itu, sambung dia, mengenai penentuan pemilik hak suara Musprov. Harusnya sudah final 64 suara, terdiri dari 11 kabupten definitif, enam karteker, dan tiga anggota luar biasa.

“Namun kenyataannya setelah kami tahu, ternyata ada tiga kabupaten yang belum definitif dan belum melaksanakan Muskab (musyawah kabupaten) sudah ditetapkan sebagai peserta penuh yaitu Muna Barat, Bombana, dan Kolaka Timur,” imbuhnya.

Anton Timbang mengaku, telah mendapat informasi bahwa ada enam kabupaten yang sudah dinyataan tapi dipaksakan untuk Muskab lagi. Ini jelas kesalahan fatal.

“Kami menyampaikan, mereka harus melakukan hal-hal sesuai dengan aturan, jangan melanggar. Harus terbuka,” tegas Anton.

Sementara itu, juru bicaranya Anton Timbang, Sapril Munandar menyebut steering committee (SC) berlaku diskriminasi dalam penetapan calon.

“Panitia ada diskriminasilah, harusnya sudah tinggal satu orang yang lolos karena hanya Anton Timbang yang memenuhi semua syarat. Harusnya La Mandi digugurkan karena tidak memenuhi syarat,” ujar Sapril melalui sambungan telepon, Rabu (6/1).

Sapril menjelaskan, berdasarkan AD/ART Kadin, seluruh berkas pendaftaran sudah harus masuk paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan Musprov.

Pelaksanaan Musprov dimulai 11 Januari 2021, sehingga 4 Januari 2021 seluruh berkas pendaftaran sudah harus ada di meja panitia.

Kejanggal dimulai ketika SC memberikan kelonggaran waktu kepada La Mandi yang tak lain petahana, untuk melengkapi salah satu syarat yakni biaya administrasi Rp500 juta hingga ke esokan harinya atau 5 Januari 2021.

Padahal, kata Sapril, seharusnya calon sudah menyerahkan semua syarat saat mendaftar. Di mana, ada 10 syarat yang telah ditetapkan panitia, termasuk biaya administrasi yang tertera dalam poin delapan.

“Harusnya menyerahkan semua syarat itu. Karena 10 syarat itu satu kesatuan yang utuh,” katanya.

Diungkapkan, Anton Timbang sudah bersedia menyetor biaya adminitrasi setengah miliar rupiah persis penyerahan berkas pendaftaran pada 4 Januari pukul 16.00 Wita. Namun, sambung Sapril, panitia menolak.

Dalam penjelasan ketua SC bahwa biaya administrasi diserahkan setelah setelah lolos verifikasi berkas yang akan diumumkan paling lama pukul 20.00 Wita.
Sebelum pukul 20.00 Wita, Anton Timbang menyerahkan biaya administrasi sesuai dengan arahan SC.

Menurut Sapril, saat ketua SC memberikan kelonggaran waktu sampai pukul 20.00 Wita, sebenarnya itu sudah melanggar. Tapi masih ditoleransi karena janjinya paling lama pukul 20.00 Wita, artinya belum melewati batas waktu tujuh hari sebelum Musprov.

“Saat pengumuman calon ternyata ada dua yang lolos. Kenapa sampai dua, sementara ada calon (La Mandi) yang belum memenuhi semua persyaratan. Loginya sederhana, berarti pada saaat dia (La Mandi) diumumkan pada konteks belum memenuhi semua persyaratan tapi kenapa diloloskan,” tandasnya.

Sapril mengaku tak mempermasalahkan ada toleransi waktu yang diberikan kepada La Mandi untuk menyerahkan biaya administrasi, tapi seharusnya tidak lewat dari pukul 24.00 Wita. Sehingga, terhitung masih tujuh hari sebelum Musprov.

Disebutkan, dinamika di Kadin Sultra bukan hanya penyerahan administrasi La Mandi yang terlambat. Tapi masih banyak lagi, di antaranya ketidakpastian jumlah peserta Musprov.

SC pernah mengumumkan peserta Musprov terdiri 11 kabupaten definif, enam karteker, dan tiga asosiasi. Total 64 pemilik hak suara.

“Kabupaten yang sudah ditetpkan 11 itu, ternyata beberapa pendukung kita, sudah dikarteker semua. Dari keputusan 64, sekarang berubah, kita sudah tidak mendapatkan informasi yang final. Ada pendukung kita, dikarteker. Kita sudah binung ini,” ketusnya.

Sapril mengaku, pihaknya telah bersurat ke SC untuk mempertanyakan kepastian jumlah pemilik suara dalam Musprov nanti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Hasil Audit Dugaan Korupsi Proyek Gedung VIP RSUD Bombana Senilai Rp8,1 Miliar

Published

on

KENDARI – Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) beberkan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung VIP RSUD Kabupaten Bombana.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Sultra, kerugian negara pada dugaan korupsi itu sebesar Rp8,1 miliar. Sementara anggaran yang digelontorkan Pemerintah Bombana melalui dana alokasi khusus (DAK) tahun 2020, senilai Rp9,4 miliar.

“Hasil audit Inspektorat menunjukkan kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp8,1 miliar,” ungkap Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda, Kamis (3/10/2024).

Atas temuan itu, sehingga Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus menetapkan 3 orang tersangka. Ketiganya yaitu, pelaksana pembangunan termasuk kontraktor dan pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek Gedung VIP RSUD Bombana.

“Ke 3 tersangka dalam proses pelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra,” kata AKBP Rico.

AKBP Rico menambahkan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin ikut terseret dalam kasus ini.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait bukti-bukti dan keterangan saksi yang sudah kami kumpulkan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian serius, karena proyek pembangunan Gedung VIP tersebut semula diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bombana. Tetapi yang terjadi pelaksanaan proyek tersebut justru menyebabkan kerugian besar bagi negara.

“Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra komitmen untuk menuntaskan kasus ini serta memulihkan kerugian negara,” tandasnya.

Continue Reading

Berita

Kasus Dugaan Korupsi Gedung VIP RSUD Bombana Dalam Pantauan KPK dan Mabes Polri

Published

on

KENDARI – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung VIP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bombana terus mendapat perhatian.

Pasalnya, kasus dugaan korupsi yang menelan anggaran Rp 9,4 miliar ini sedang dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).

“Iya, karena ahli kami berkoordinasi dengan KPK. Setiap perkara yang naik pasti dimonitor oleh KPK,” ujar AKBP Rico Fernanda melalui sambungan telepon, Kamis, 3 Oktober 2024.

Bukan hanya KPK, AKBP Rico bilang kasus juga mendapat perhatian dari Tipikor Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

“Ini juga dimonitor Tipikor Mabes Polri, ” tambahnya.

Monitoring dari KPK menunjukkan keseriusan lembaga tersebut dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi di daerah, termasuk di Sultra. Polda Sultra berkomitmen untuk bekerja sama dengan KPK dalam proses penyelidikan ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.

Dalam kasus ini, 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi berjanji akan terus melakukan pengembangan penyelidikan, termasuk kemungkinan penambahan tersangka baru lainnya.

Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini dan mendukung upaya penegakan hukum untuk memberantas korupsi.

Continue Reading

Berita

Bakal Ada Tersangka Baru Dalam Dugaan Korupsi Gedung VIP RSUD Bombana

Published

on

KENDARI – Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 2 tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana.

Penetapan dua tersangka ini, menyusul hasil pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya yang ditetapkan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda mengatakan, dari pengembangan kasus, pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru.

“Iya, nambah dua tersangka,” ujar dia saat dihubungi awak media ini lewat pesan WhatsApp, Kamis (3/10/2024).

Meski sudah ada tersangka baru, Rico Fernanda enggan menyebutkan secara detail identitas maupun jabatan kedua tersangka.

“Nanti ya,” singkatnya.

Disinggung soal apakah salah satu tersangka baru tersebut merupakan Eks Bupati Bombana, Tafdil yang sempat diperiksa di Polda Sultra beberapa waktu lalu, Rico menegaskan bukan.

Namun ia menambahkan, kemungkinan Eks Bupati Bombana itu kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, setelah penetapan dua tersangka baru, termaksud para saksi lainnya.

“Iya (Pemeriksaan tersangka baru), dan akan ada pemeriksaan saksi lagi semua.

Kalau ada keterangan yang dibutuhkan (Eks Bupati), tapi saat sekarang belum,” tukasnya.

Continue Reading

Trending