Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain zox-news dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/kendari2/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Anton Timbang: SC Harus Tegas, Gugurkan La Mandi sebagai Caketum Kadin Sultra - Kendari Merdeka
Connect with us

Berita

Anton Timbang: SC Harus Tegas, Gugurkan La Mandi sebagai Caketum Kadin Sultra

Penulis : Hamid

Published

on

KendariMerdeka.com,Kendari – Pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) VII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2021-2026 dinilai amburadul. Masalahnya dimulai dari penetapan calon hingga tak adanya kepastian jumlah pemilik hak suara Musprov.

Calon Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang menyeroti syarat biaya administrasi Rp500 juta yang tidak diserahkan La Mandi hingga batas waktu yang telah ditentukan.

“Kalau menurut saya, SC (steering committee) harus bertindak tegas untuk menggugurkan (La Mandi) sebagai calon karena sudah tidak memenuhi syarat. Karena biaya administrasi ini jadi syarat mutlat yang harus dipenuhi,” kata Anton Timbang melalui sambungan telepon.

Selain itu, sambung dia, mengenai penentuan pemilik hak suara Musprov. Harusnya sudah final 64 suara, terdiri dari 11 kabupten definitif, enam karteker, dan tiga anggota luar biasa.

“Namun kenyataannya setelah kami tahu, ternyata ada tiga kabupaten yang belum definitif dan belum melaksanakan Muskab (musyawah kabupaten) sudah ditetapkan sebagai peserta penuh yaitu Muna Barat, Bombana, dan Kolaka Timur,” imbuhnya.

Anton Timbang mengaku, telah mendapat informasi bahwa ada enam kabupaten yang sudah dinyataan tapi dipaksakan untuk Muskab lagi. Ini jelas kesalahan fatal.

“Kami menyampaikan, mereka harus melakukan hal-hal sesuai dengan aturan, jangan melanggar. Harus terbuka,” tegas Anton.

Sementara itu, juru bicaranya Anton Timbang, Sapril Munandar menyebut steering committee (SC) berlaku diskriminasi dalam penetapan calon.

“Panitia ada diskriminasilah, harusnya sudah tinggal satu orang yang lolos karena hanya Anton Timbang yang memenuhi semua syarat. Harusnya La Mandi digugurkan karena tidak memenuhi syarat,” ujar Sapril melalui sambungan telepon, Rabu (6/1).

Sapril menjelaskan, berdasarkan AD/ART Kadin, seluruh berkas pendaftaran sudah harus masuk paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan Musprov.

Pelaksanaan Musprov dimulai 11 Januari 2021, sehingga 4 Januari 2021 seluruh berkas pendaftaran sudah harus ada di meja panitia.

Kejanggal dimulai ketika SC memberikan kelonggaran waktu kepada La Mandi yang tak lain petahana, untuk melengkapi salah satu syarat yakni biaya administrasi Rp500 juta hingga ke esokan harinya atau 5 Januari 2021.

Padahal, kata Sapril, seharusnya calon sudah menyerahkan semua syarat saat mendaftar. Di mana, ada 10 syarat yang telah ditetapkan panitia, termasuk biaya administrasi yang tertera dalam poin delapan.

“Harusnya menyerahkan semua syarat itu. Karena 10 syarat itu satu kesatuan yang utuh,” katanya.

Diungkapkan, Anton Timbang sudah bersedia menyetor biaya adminitrasi setengah miliar rupiah persis penyerahan berkas pendaftaran pada 4 Januari pukul 16.00 Wita. Namun, sambung Sapril, panitia menolak.

Dalam penjelasan ketua SC bahwa biaya administrasi diserahkan setelah setelah lolos verifikasi berkas yang akan diumumkan paling lama pukul 20.00 Wita.
Sebelum pukul 20.00 Wita, Anton Timbang menyerahkan biaya administrasi sesuai dengan arahan SC.

Menurut Sapril, saat ketua SC memberikan kelonggaran waktu sampai pukul 20.00 Wita, sebenarnya itu sudah melanggar. Tapi masih ditoleransi karena janjinya paling lama pukul 20.00 Wita, artinya belum melewati batas waktu tujuh hari sebelum Musprov.

“Saat pengumuman calon ternyata ada dua yang lolos. Kenapa sampai dua, sementara ada calon (La Mandi) yang belum memenuhi semua persyaratan. Loginya sederhana, berarti pada saaat dia (La Mandi) diumumkan pada konteks belum memenuhi semua persyaratan tapi kenapa diloloskan,” tandasnya.

Sapril mengaku tak mempermasalahkan ada toleransi waktu yang diberikan kepada La Mandi untuk menyerahkan biaya administrasi, tapi seharusnya tidak lewat dari pukul 24.00 Wita. Sehingga, terhitung masih tujuh hari sebelum Musprov.

Disebutkan, dinamika di Kadin Sultra bukan hanya penyerahan administrasi La Mandi yang terlambat. Tapi masih banyak lagi, di antaranya ketidakpastian jumlah peserta Musprov.

SC pernah mengumumkan peserta Musprov terdiri 11 kabupaten definif, enam karteker, dan tiga asosiasi. Total 64 pemilik hak suara.

“Kabupaten yang sudah ditetpkan 11 itu, ternyata beberapa pendukung kita, sudah dikarteker semua. Dari keputusan 64, sekarang berubah, kita sudah tidak mendapatkan informasi yang final. Ada pendukung kita, dikarteker. Kita sudah binung ini,” ketusnya.

Sapril mengaku, pihaknya telah bersurat ke SC untuk mempertanyakan kepastian jumlah pemilik suara dalam Musprov nanti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor Mandiri Tunas Finance Cabang Kendari

Published

on

KENDARI –  Kantor Cabang Mandiri Tunas Finance (MTF) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), didemo oleh puluhan mahasiswa. Aksi ini akibat dugaan ketidak profesional pihak MTF Kendari terhadap debitur yang tak melakukan penginputan uang angsuran debitur, Kamis (15/05/2025).

“Keluarga kami sudah melakukan pelunasan angsuran kendaraan sejak tahun 2021 lalu. Namun anehnya setelah datang meminta BPKbnya kendaraan katanya masih ada sisah tunggakan 6 bulan,” Bram Barakatino saat mendampingi keluarga bersama puluhan mahasiswa di kantor Cabang Mandiri Tunas Finance.

Bram menduga, akibat kelalaian pihak Mandiri Tunas Finance yang tidak menerapkan unsur kehati-hatian dalam menerapkan sistem pengimptan uang angsuran debitur.

“Pada tahun 2021 lalu sudah dibawakan bukti-bukti angsuran 6 bulan terakir. Tapi kemudian malah dipingpong kiri kanan. Lalu kemudian datang lagi baru-baru ini, dengan menghatui keluarga kami dengan nominal tangihan Rp 87 juta inikan gila,” ungkapnya.

Polemik ini menurut dia, sangat merugikan debitur. Sebab, pihaknya tidak pernah merasa telat dalam melakukan pembayaran uang angsuran kendaraan selama menjadi debitur Mandiri Tunas Finance.

“Kelalaian ini murni kelalaian Mandiri Finance, dan itu pernah diakui oleh salah satu supervisor bahwa memang ada uang masuk tapi mereka berdalih tidak ada nama pengirimnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak pihak Mandiri Tunas Finance segera menuntaskan persoalan hingga mengeluarkan BPKB kendaraan roda empat debitur tampa ada alasan apapun.

“Tidak ada alasan, hak-hak keluarga kami (debitur), harus diselesaikan, ini pelanggaran, kelalaian mereka,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Mandiri Tunas Finance Fajar mengaku akan segera menangtesi persoalan ini, dengan mengedepankan hak-hak debitur.

“Menyikapi persoalan ini, kita akan mencari solusi terbaik. Dengan mengedepankan hak-hak debitur dan kreditur, kita akan koordinasikan dulu di internal kita. Intinya kalo ada komunikasi yang baik pasti selesai,” singkatnya.

Continue Reading

Berita

Kejati Sultra Didesak Naikan Status Kawilker Kolut Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Ilegal

Published

on

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak segera meningkatkan status Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Irbar dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pengusaha tambang.

Desakan itu disampaikan Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN). Pasalnya, Kawilker Kolaka Utara diduga kuat memiliki peran penting dalam proses bongkar muat ore nikel ilegal di wilayah tersebut.

Sebab, Irbar sebagai Kepala Wilker memiliki peran penting dalam melaksanakan tugas teknis operasional kepelabuhanan di wilayah kerjanya.

Ketua AMIN, Andriansyah Husen menegaskan, kepala Wilker merupakan perpanjangan tangan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP),  sehingga yang bersangkutan memiliki peran besar dalam aktivitas kepelabuhan di wilayah kerjanya.

Sehingga, Andriansyah Husen mendorong penyidik Kejati Sultra untuk menelusuri dan menelaah peran Irbar selaku Kepala Wilker Kabupaten Kolut, dalam dugaan kasus korupsi pertambangan di daerah tersebut.

“Untuk itu, kami mendesak Kejati Sultra segera menetapkan Kepala Wilker Kolaka Utara sebagai tersangka, menyusul lima tersangka lainnya yang sudah ditahan. Karena Kepala Wilker ini memiliki peran penting terhadap aktivitas kepelabuhan di wilayah kerjanya itu,” tegas Andriansyah Husen, Kamis 15 Mei 2025.

Mantan Sekjen Sylva Indonesia ini menjelaskan, mengutip informasi dari Kementerian Perhubungan, tugas utama Wilker KUPP kabupaten meliputi, pelayanan palu lintas dan angkutan laut yakni memberikan pelayanan terhadap kapal, penumpang, dan barang di pelabuhan yang termasuk dalam wilayah kerjanya.

Tugas selanjutnya, kata Andriansyah Husen, memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran, yakni melaksanakan pengawasan terhadap keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, dan tertib pelabuhan. Kemudian, pelaksanaan kebijakan KUPP yakni mengimplementasikan kebijakan teknis dari KUPP dalam rangka penyelenggaraan pelabuhan di tingkat kabupaten.

Dan tugas terakhir adalah koordinasi dan kerjasama, yakni berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pihak swasta dalam kegiatan pelabuhan.

Andriansyah Husen mengungkapkan, dalam melaksanakan tugasnya, Wilker KUPP kabupaten juga menyelenggarakan sejumlah fungsi-fungsi, diantaranya penerbitan izin masuk-keluar kapal (SPB), yang meliputi mengeluarkan SPB bagi kapal yang akan berlayar dari pelabuhan.

Wilker juga melakukan pemeriksaan kelayakan

kapal dan alat keselamatan, pelaporan dan pencatatan aktivitas pelabuhan kepada pihak terkait. Selanjutnya, tugas pembinaan terhadap operator pelabuhan dan pengguna jasa.

“Fungsi Wilker sangat penting, karena bertugas langsung di lapangan untuk memastikan bahwa kegiatan kepelabuhanan berjalan sesuai dengan aturan dan standar keselamatan,” ungkap aktivis yang populer didapa Binggo.

Di tempat yang sama, Koordinator Lapangan AMIN, Eko Ramadhan menegaskan, bahwa Wilker berperan sebagai pelaksana faktual untuk permohonan kedatangan kapal, pemakaian fasilitas terminal umum, proses bongkar muat, pencatatan muatan, pengisian data awal SPB (input draft).

“Semua itu sepenuhnya dilakukan oleh Wilker, bukan oleh KUPP. Peran KUPP hanyalah administratif, yaitu menerima permintaan SPB via Inaportnet, melakukan verifikasi berdasarkan data yang sudah dimasukkan oleh Wilker, dan menyetujui atau menolak berdasarkan kelengkapan dokumen yang masuk,” jelasnya.

Olehnya itu, Eko Ramadhan mendesak penydidik Kejati Sultra segera menaikan status Kepala Wilker Kolaka Utara, Irbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di wilayah tersebut.

“Sebaga Kepala Wilker, dia (Irbar) tentu orang yang paling paham dan mengetahui proses bongkar muat dan kepelabuhanan di daerah tersebut. Sehingga, seharusnya dia juga ditetapkan tersangka, atas dugaan turut serta,” kata Eko Ramadhan.

Continue Reading

Berita

Polisi Tahan Mobil Pikap Djavino Group Muat Belasan Jerigen BBM

Published

on

KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan sebuah mobil pikap berwarna hitam.

Mobil pikap dengan tulisan stiker Djavino Group itu tampak terlihat memuat belasan jerigen yang ditutupi terpal berwarna biru.

Dikonfirmasi, salah satu Penanggung Jawab Djavino Group Ranla membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan bahwa penahanan itu disebabkan oleh salah satu karyawannya yang membeli solar subsidi ke penadah.

“Ada dia dapat fee, beli solar sama M, iya (penadah), bukan dari Pertamina (SPBU) dari pengantri juga dia beli mungkin,” katanya.

Ranla juga membenarkan bahwa saat ini mobil pikap bergambarkan Djavino Group sementara diamankan di Polresta Kendari.

“Iya,” jawab Ranla singkat.

Continue Reading

Trending