Connect with us

Berita

Anton Timbang: SC Harus Tegas, Gugurkan La Mandi sebagai Caketum Kadin Sultra

Penulis : Hamid

Published

on

KendariMerdeka.com,Kendari – Pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) VII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2021-2026 dinilai amburadul. Masalahnya dimulai dari penetapan calon hingga tak adanya kepastian jumlah pemilik hak suara Musprov.

Calon Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang menyeroti syarat biaya administrasi Rp500 juta yang tidak diserahkan La Mandi hingga batas waktu yang telah ditentukan.

“Kalau menurut saya, SC (steering committee) harus bertindak tegas untuk menggugurkan (La Mandi) sebagai calon karena sudah tidak memenuhi syarat. Karena biaya administrasi ini jadi syarat mutlat yang harus dipenuhi,” kata Anton Timbang melalui sambungan telepon.

Selain itu, sambung dia, mengenai penentuan pemilik hak suara Musprov. Harusnya sudah final 64 suara, terdiri dari 11 kabupten definitif, enam karteker, dan tiga anggota luar biasa.

“Namun kenyataannya setelah kami tahu, ternyata ada tiga kabupaten yang belum definitif dan belum melaksanakan Muskab (musyawah kabupaten) sudah ditetapkan sebagai peserta penuh yaitu Muna Barat, Bombana, dan Kolaka Timur,” imbuhnya.

Anton Timbang mengaku, telah mendapat informasi bahwa ada enam kabupaten yang sudah dinyataan tapi dipaksakan untuk Muskab lagi. Ini jelas kesalahan fatal.

“Kami menyampaikan, mereka harus melakukan hal-hal sesuai dengan aturan, jangan melanggar. Harus terbuka,” tegas Anton.

Sementara itu, juru bicaranya Anton Timbang, Sapril Munandar menyebut steering committee (SC) berlaku diskriminasi dalam penetapan calon.

“Panitia ada diskriminasilah, harusnya sudah tinggal satu orang yang lolos karena hanya Anton Timbang yang memenuhi semua syarat. Harusnya La Mandi digugurkan karena tidak memenuhi syarat,” ujar Sapril melalui sambungan telepon, Rabu (6/1).

Sapril menjelaskan, berdasarkan AD/ART Kadin, seluruh berkas pendaftaran sudah harus masuk paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan Musprov.

Pelaksanaan Musprov dimulai 11 Januari 2021, sehingga 4 Januari 2021 seluruh berkas pendaftaran sudah harus ada di meja panitia.

Kejanggal dimulai ketika SC memberikan kelonggaran waktu kepada La Mandi yang tak lain petahana, untuk melengkapi salah satu syarat yakni biaya administrasi Rp500 juta hingga ke esokan harinya atau 5 Januari 2021.

Padahal, kata Sapril, seharusnya calon sudah menyerahkan semua syarat saat mendaftar. Di mana, ada 10 syarat yang telah ditetapkan panitia, termasuk biaya administrasi yang tertera dalam poin delapan.

“Harusnya menyerahkan semua syarat itu. Karena 10 syarat itu satu kesatuan yang utuh,” katanya.

Diungkapkan, Anton Timbang sudah bersedia menyetor biaya adminitrasi setengah miliar rupiah persis penyerahan berkas pendaftaran pada 4 Januari pukul 16.00 Wita. Namun, sambung Sapril, panitia menolak.

Dalam penjelasan ketua SC bahwa biaya administrasi diserahkan setelah setelah lolos verifikasi berkas yang akan diumumkan paling lama pukul 20.00 Wita.
Sebelum pukul 20.00 Wita, Anton Timbang menyerahkan biaya administrasi sesuai dengan arahan SC.

Menurut Sapril, saat ketua SC memberikan kelonggaran waktu sampai pukul 20.00 Wita, sebenarnya itu sudah melanggar. Tapi masih ditoleransi karena janjinya paling lama pukul 20.00 Wita, artinya belum melewati batas waktu tujuh hari sebelum Musprov.

“Saat pengumuman calon ternyata ada dua yang lolos. Kenapa sampai dua, sementara ada calon (La Mandi) yang belum memenuhi semua persyaratan. Loginya sederhana, berarti pada saaat dia (La Mandi) diumumkan pada konteks belum memenuhi semua persyaratan tapi kenapa diloloskan,” tandasnya.

Sapril mengaku tak mempermasalahkan ada toleransi waktu yang diberikan kepada La Mandi untuk menyerahkan biaya administrasi, tapi seharusnya tidak lewat dari pukul 24.00 Wita. Sehingga, terhitung masih tujuh hari sebelum Musprov.

Disebutkan, dinamika di Kadin Sultra bukan hanya penyerahan administrasi La Mandi yang terlambat. Tapi masih banyak lagi, di antaranya ketidakpastian jumlah peserta Musprov.

SC pernah mengumumkan peserta Musprov terdiri 11 kabupaten definif, enam karteker, dan tiga asosiasi. Total 64 pemilik hak suara.

“Kabupaten yang sudah ditetpkan 11 itu, ternyata beberapa pendukung kita, sudah dikarteker semua. Dari keputusan 64, sekarang berubah, kita sudah tidak mendapatkan informasi yang final. Ada pendukung kita, dikarteker. Kita sudah binung ini,” ketusnya.

Sapril mengaku, pihaknya telah bersurat ke SC untuk mempertanyakan kepastian jumlah pemilik suara dalam Musprov nanti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

DPRD Kendari Tanggapi Keluhan Warga Atas Pembangunan Gedung Informa

Published

on

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menanggapi masalah yang menimpa warga Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia yang terdampak akibat pembangunan gedung informa.

Hal ini dikemukakan Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, Lm. Rajab Jinik. Ia menyebut persoalan ini harus ditangani dengan serius. Baiknya, pihak Kelurahan menfasilitasi masyarakat untuk melakukan dialog bersama pihak informa mengenai persoalan ini.

“Melalui kesempatan ini kita sampaikan kepada masyarakat untuk berkoordinasi dengan pihak Kelurahan menfasilitasi dengan pihak informa tentang masalah yang hari ini terjadi di sana,” imbuhnya.

Selain pihak Kelurahan, Rajab Jinik bilang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari juga bisa dilibatkan dalam membahas persoalan ini.

“Dampak-dampak dari pembangunan informa ini yang itu bisa mempengaruhi kesehatan masyarakat ini juga menjadi hal yang bisa juga di fasilitasi penyelesaiannya oleh pihak Kelurahan serta RT/RW sekaligus pihak DLHK karna ada aturan itu tentang jarak yang bisa menimbulkan dampak kepada masyarakat,” ujarnya.

Rajab Jinik menambahkan, apabila masalah tersebut tidak bisa diselesaikan di tingkat Kelurahan, maka akan di ambil alih oleh DPRD Kota Kendari.

“Jika memang prinsipnya tidak bisa diselesaikan, kita tarik ke DPRD untuk kita bicarakan di DPRD. Kita bicara pada pengawasan DPRD pada eksekutif didalam pengawasan terhadap pembangunan informa,” pungkasnya.

Continue Reading

Berita

Anton Timbang Ajak Masyarakat Dukung Pemenang Pilkada di Sultra

Published

on

KENDARI – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara untuk mendukung seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 maupun pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada.

Meskipun putra beliau, Yudhianto Mahardika Anton Timbang, telah melalui perjuangan maksimal dalam kontestasi Pilkada dan gugatannya di MK ditolak, Anton Timbang menyatakan dukungan penuhnya kepada pasangan pemenang.

“Perjuangan Yudhianto Mahardika telah maksimal. Pertarungan terakhir di MK, dan kita tahu hasilnya. Saya sepakat dengan anak saya, ayo kita semua bersatu untuk mendukung para kepala daerah terpilih. Mari berikan yang terbaik untuk Kota Kendari, Ibu Kota Sulawesi Tenggara,” ujar Anton Timbang.

Ia menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan untuk membangun Sulawesi Tenggara. Sikap mendukung penuh pasangan pemenang ini juga mencerminkan komitmen Anton Timbang terhadap kemajuan daerah seperti motto Kadin Sulawesi Tenggara yakni satukan hati, bangkitkan ekonomi Sulawesi Tenggara.

Lebih lanjut, ia menyatakan kesiapannya untuk mendukung segala usaha Yudhianto Mahardika di masa mendatang di berbagai bidang termasuk dalam dunia bisnis.

Continue Reading

Berita

Polres Kolut Tangkap Pencuri Yang Kerap Resahkan Warga

Published

on

KOLAKA UTARA – Tim Gabungan Satreskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) meringkus terduga pelaku pencurian yang marak terjadi beberapa waktu lalu.

Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan dalam pressconnya menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial RD, kerap melancarkan aksinya bersama rekannya berinisial AR yang saat ini dalam pengejaran.

Pelaku melancarkan aksinya di 3 tempat berbeda, yaitu pada 12 Januari 2025 di Desa Patawonua, Kecamatan Lasusua, kemudian 14 Januari 2025 di Desa Rante Limbong dan 17 Januari 2025 di Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin.

“Para pelaku saat melakukan aksinya menggunakan kendaraan mobil pick up milik pelaku RD,” ungkap Kapolres, Kamis (6/2/2025).

Kata AKBp Arif, tim berhasil menemukan belasan barang bukti hasil tindak kejahatan pencurian. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Berikut barang bukti yang disita dari tangan pelaku RD

1 buah mesin sepeda motor KLX

1 buat knalpot motor CRF merk Norefumi

1 buah bak sepeda motor metik

1 buah gerinda duduk merk maktec

1 buah gerinda tangan

1 buah mesin profil

2 buah bor tangan

1 buah compressor listrik kecil

1 buah kompresos

1 buah travo las listrik

1 buah bor cas

1  peti kunci kunci berbagai jenis

1 buah alat cuci motor

Sejumlah sparepart Kendaraan bermotor

Continue Reading

Trending