Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain zox-news dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/kendari2/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Antara Sisi Positif Pernyataan Andre Rosiade dan Kotak Pandora BUMN - Kendari Merdeka
Connect with us

Berita

Antara Sisi Positif Pernyataan Andre Rosiade dan Kotak Pandora BUMN

Ditulis: Adian Napitupulu

Published

on

KendariMerdeka.com – Adian marah karena temannya di berhentikan, Adian marah karena temannya tidak di akomodir. Kira kira itu logika yang di bangun Andre. Cara berfikir yang menuding kritik sebagai topeng kepentingan merupakan metode untuk membungkam kekritisan. Secara sederhana cara berfikir Andre menggunakan logika “Dibalik kritik Menteri ada kepentingan”. Kalau itu cara berfikirnya maka saya juga bisa gunakan logika yang serupa “Dibalik pembelaan pada Menteri juga punya kepentingan”. Kalau mengkritik dianggap karena belum dapat, bisa jadi membela karena sudah dapat.

Pernyataan Andre yang diakuinya masih berupa rumor itu sebenarnya bisa dilihat sebagai pernyataan bersayap bagai pedang bermata dua. Bisa untuk menyerang saya, bisa juga menyerang orang yang seolah dibelanya.

Sesuatu yang masih berupa rumor tidak perlu dipublish dulu karena Andre dibayar Rakyat untuk membahas peristiwa yang berdiri diatas data dan fakta bukan rumor.

Selain itu sebagai anggota DPR. Tugas dan fungsi Andre itu membuat UU, Menyusun Anggaran dan melakukan fungsi Pengawasan. Siapa yang diawasi? Eksekutif. Apanya yang diawasi? Kebijakan dan pelaksanaan kebijakan Eksekutif yang terkait dengan Anggaran dan pelaksanaan Undang undang dengan segala turunannya. Kenapa anggaran dan undang undang? Karena DPR yang membuat anggaran dan Undang undang sementara Pemerintah yang menjalankan, maka itu DPR lah yang harus mengawasi Pemerintah. Kira kira demikian.

Tapi apa yang terjadi, Andre justru mengawasi sesama Anggota DPR yang sedang mengkritisi penggunaan anggaran oleh eksekutif. Nah lho bingung kan? Pasti akan lebih rumit lagi kalo akibat dari yang dilakukan Andre mengawasi anggota DPR yang lainnya menjadi kebiasaan lalu hubungan sesama kolega di DPR saling mengawasi, saling intip, saling mencari salah dan kelemahan.

Andre memang beda, energi nya berlebihan, mulai dari mengawasi Pemerintah, mengawasi PSK dan sekarang mengawasi suasana hati sesama anggota DPR yang Andre duga kecewa karena temannya diberhentikan dari BUMN. Dahsyat luar biasa. kalau Fasis mengawasi pikiran, Rasis mengawasi warna kulit, kalau mengawasi hati kayak nya lebih kejam dari Fasis dan Rasis.

Tapi kalau dipikir pikir, ternyata saya menangkap sinyal dari Andre yang membuat saya bisa melihat sisi positif dari pernyataan Andre. Andre sepertinya justru melemparkan umpan yang mengharapkan sambutan saya dalam bentuk paparan yang lebih luas. Semacam ajakan agar saya tidak hanya bicara kebijakan anggaran tetapi juga berbicara kebijakan penempatan Komisaris. Hmmmm ngeri ngeri sedap nih.

Saya sih tidak masalah jika kita membahas kebijakan penempatan Komisaris dengan catatan apakah kita siap membuka kotak pandora? Ketika kotak Pandora dibuka maka semua tali temali masa kini dan masa lalu disetiap pemerintahan terbongkar hingga era Orde Baru, nama nama Mafia migas akan kembali muncul ke permukaan, kait mengkait dengan puluhan ribu kepentingan bisnis dan politik di tiap pemerintahan terbuka lebar karena jumlah komisaris dan direksi dari BUMN Induk, Anak dan Cucu bisa mencapai kira kira 6.000 orang. Kebayang gak kalo masing masing Direksi dan Komisaris secara personal punya keterkaitan dengan bisnis dan politik, keterkaitan keluarga, terkait dengan partai, ada yang terkait dengan berbagai institusi negara. Bahkan tidak sedikit yang di indentifikasi punya keterkaitan dengan Orde Baru.

Ada yang kakak dan adik jadi petinggi di dua BUMN yang berbeda, ada anak tokoh, ada anak pejabat, ada anak pengusaha, ada keluarga pengusaha, ada ipar menteri, ada yang dari perusahaan tambang swasta diangkat jadi dirut BUMN Transportasi, ada yang dirut perusahaan tambang swasta diangkat jadi dirut BUMN Tambang di jenis tambang yang sama, ada Produser TV Swasta jadi komisaris, ada tim sukses jadi komisaris, ada tim medsos jadi komisaris, ada aktivis Organisasi ini itu, ada juga yang mewakili putra daerah…. Hufff banyak sekali. Apakah Andre mengajak saya membuka kotak Pandora itu? Apakah Andre mengajak saya membuka luka di tiap era dan mengoreknya hingga bernanah di saat negeri terkepung wabah?

Masalah berikutnya semua orang tahu bahwa yang mengatakan setuju atau tidak seseorang diajukan menjadi Komisaris atau Direksi ya Menteri BUMN dan jajarannya. Artinya orang awam juga tahu bahwa menteri sangat tahu tali temali, keterkaitan posisi ini itu dan bisnis itu ini. Apakah Andre bermaksud membahas semuanya sampai ke Menteri BUMN karena pada akhirnya secara Hierarki ya Menteri yang bertanggung jawab. Dalam politik semuanya mungkin. Lalu apakah mungkin Andre “menggunakan” saya untuk mengkritisi penempatan komisaris yang disetujui Menteri BUMN? Hmmmm macam main billiard, tembak sini agar yang sana masuk lubang.

Mana yang ingin dibahas, Direksi atau Komisaris di BUMN anak, cucu atau cicit yang kepentingannya tidak terlalu sarat. Atau di BUMN induk yang gajinya ratusan juta, tantiem sampai milyaran Rupiah yang pasti lebih sarat kepentingan dan konon saat ini rata rata punya keterkaitan dengan perusahaan swasta raksasa lainnya, hmmm dengan bisnis Tambang misalnya. Atau kita bahas kasus yang pernah diangkat salah satu Majalah Nasional terkait sebuah BUMN dan ratusan milyar uang yang pindah tangan?

Menurut saya bahasan itu nanti saja dulu, untuk sementara kita fokus pada potensi tidak tepatnya penggunaan uang negara dan peluang pelanggaran terhadap PP 23 / 2020 dan UU no 2 / 2020. Jangan sampai fokus beralih ke komisaris lalu tiba tiba bertrilyun uang dikucurkan tidak sesuai skema PP 23/2020.

Saran saya sekarang tetap Fokus pada anggaran dulu agar Rp 8,5 Trilyun untuk Garuda dan Trilyun Trilyun lainnya bisa diselamatkan. Agar anggaran sebesar itu bermanfaat untuk negara dan Rakyat di saat Pandemi ini. Semoga kalau ber trilyun uang negara itu selamat, walau secara tidak langsung tapi mungkin bisa ikut “menyelamatkan” banyak orang di dapil saya, juga di dapil Andre lho. Kalo pemilik saham swasta itu sudah kaya raya, sebagai perusahaan Go Public, pakai sistem Share Profit, Share Pain juga beres, sekarang di masa pandemi ini, Anggaran ke Rakyat dulu saja.

Setelah selesai masalah anggaran, setelah pandemi berlalu, baru kita bicarakan apakah kotak pandora mau di buka atau tidak. Bahkan kalau diskusi semakin meluas maka boleh saja pembicaraan berlanjut pada Komisaris atau Direksi yang punya keterkaitan dengan perusahaan yang punya catatan pelanggaran HAM, Pelanggaran lingkungan hidup, Perampasan Tanah dan lain lain yang ternyata juga punya kerja sama bisnis dengan BUMN dari dulu.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Dugaan Manipulasi Dokumen Tambang Ilegal di Kolaka Utara, Negara Rugi Sekitar Rp 100 miliar

Published

on

KENDARI – Di balik aktivitas pelabuhan khusus yang tampak legal, tersingkap dugaan praktik tambang ilegal bernilai miliaran rupiah. Nama PT Kurnia Mining Resource (KMR) kini mencuat ke permukaan, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap keterlibatan fasilitas milik mereka dalam rantai distribusi ore nikel dari sumber yang tidak sah.

Semua bermula pada pertengahan tahun 2023, Direktur PT BPB inisial ES menjalin komunikasi dengan H selaku Direktur PT KMR. Pertemuan mereka diduga berbuah kesepakatan agar Terminal Khusus (Tersus) milik PT KMR akan digunakan untuk mengangkut ore nikel. Namun, yang jadi masalah, material itu tidak berasal dari IUP (Izin Usaha Pertambangan) resmi.

Untuk menyamarkan asal-usul ore nikel, dokumen milik PT AM digunakan seolah-olah nikel berasal dari wilayah legal. Padahal, menurut penyidikan Kejaksaan nikel tersebut dikeruk dari IUP PT PCM yang tidak memiliki izin sah.

“Perjanjian penggunaan Tersus ditandatangani pada 17 Juni 2023. Ini bagian dari modus menyembunyikan asal barang,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan.

Sejauh ini, 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ada dari pihak PT KMR yang dikenai status hukum serupa. Meski begitu, Kejati mengakui sudah memeriksa beberapa pihak dari perusahaan tersebut.

Tersus atau pelabuhan khusus, seharusnya hanya bisa digunakan oleh pemilik atau pihak yang telah mendapat izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Tapi dalam kasus ini, pelabuhan digunakan lebih dulu dan izin menyusul belakangan atau bahkan tidak ada sama sekali.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada indikasi kuat kerja sama sistematis untuk menyelundupkan ore,” tegas Iwan.

Kini desakan publik menguat, masyarakat dan pengamat hukum mendesak transparansi penuh dalam pengusutan perkara ini. Mereka khawatir kasus semacam ini hanyalah puncak gunung es dari praktik serupa di wilayah tambang lain.

Jika dugaan ini terbukti, maka PT KMR terancam lebih dari sekadar sanksi administratif. Pencabutan izin hingga proses pidana terhadap jajaran pengurus bisa menjadi konsekuensi hukum yang tak terelakkan.

Akibat dugaan manipulasi dokumen pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp100 miliar.

Continue Reading

Berita

Rekening Bank Seorang Janda di Kendari Diduga Jadi Alat Penampungan Uang Hasil Narkoba

Published

on

KENDARI – Seorang janda di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial YNW 27 tahun, kaget setelah mengetahui rekening Bank Central Asia (BCA) miliknya dijadikan sebagai alat transaksi atau penampungan uang yang diduga hasil penjualan narkoba.

Cerita itu dimulai, ketika YNW dihubungi orang tuanya pada tanggal 13 Maret 2025 lalu. YNW diminta orang tuanya untuk pulang ke rumah, sebab ada orang yang ingin menemuinya.

Baru turun dari mobil, setelah tiba di rumah orang tuanya, tiba-tiba salah satu dari empat orang yang mengaku anggota polisi tugas di polda, mengambil dua handphone milik YNW.

“Salah dari empat orang ini bertanya betul dengan ibu (YNW), saya bilang betul. Lalu, dia bilang maaf kami dari intel polda, boleh kita keluar untuk bicara, saya bilang boleh, maka kita duduklah di teras,” ucap dia kepada awak media, Selasa (22/4/2025).

Setelah itu, mereka menunujukkan nomor rekening dan nama pemilik rekening itu, dan YNW mengakui bahwa itu miliknya yang dibuat pada Bulan Desember 2024 di Kantor Pusat BCA Kendari, beralamat di Jalan MT Haryono, Kecamatan Wuawua.

Meski demikian, YNW mengaku rekening tidak dalam penguasaannya. Pasalnya sesaat setelah dirinya membuka rekening tersebut, ia langsung menyerahkan semua baik buku rekening, ATM, token BCA, dan sandi mobile banking ke temannya inisial M.

Menurut dia, M inilah yang memintanya untuk membuat rekening, dengan alasan bahwa M ini ada rekanan yang ingin membuka sebuah usaha di Kolaka Utara (Kolut).

“Mereka sampaikan tidak perlu takut, dan ragu jujur saja, siapa yang menyuruh buat membuat rekening, saya bilang ada teman, lalu mereka tanya M, bukan? lalu saya jawab ia. Ndak lama itu, dia bilang masa seorang janda dua anak, hanya punya usaha long colection, transaksinya sampai ratusan juta. Habis itu saya bilang lagi, tidak tahu pak, soalnya bukan saya yang pegang, itumi yang nama M,” ngakunya.

Selepas itu, orang yang mengaku polisi itu meminta YNW untuk ikut bersama mereka menuju ke Bank BCA guna membuat ATM baru. Namun sebelum itu, orang tua YNW meminta polisi tersebut menunjukkan identitas mereka.

Salah satu dari mereka menunujukkan kartu anggota, dan surat penangkapan, serta terlihat membawa pistol. Orang tua YNW pun mengizinkan polisi tersebut membawa anaknya pasca ditunjukkan kartu anggota.

YNW sempat diminta untuk kooperatif, sebab kedatangan mereka dalam rangka melakukan pengembangan dari hasil pengungkapan kasus narkoba, dan nomor rekening YNW terdeteksi tempat transaksi uang hasil penjualan narkoba.

Hanya saja, YNW dan orang tua YNW tidak diberi tahu secara rinci kasus yang mana dan asal polda mana.

“Sampai di BCA dekat Lippo, saya disuruh turun buat buku rekening, dan mobile banking. Terus saya bilang Hp ku pak, mereka bilang ini saja tunjukkan nomor rekening, ko bikin dan ko turun sekarang, kalau mereka tanya, bilang saja hilang atau dicuri,” katanya.

Ketika semua selesai urusan pembuatan buku rekening dan mobile banking tuntas, YNW kembali ke mobil, melaporkan kalau dirinya sudah membuat sesuai yang mereka perintahkan.

Kemudian, tanpa diberi kesempatan untuk melihat isi rekening tersebut, YNW kembali diminta untuk menarik uang dari rekening itu kurang lebih sebesar Rp189 juta. Setelah ditarik, uang beserta buku tabungan, diserahkan kepada salah satu dari mereka.

Oknum polisi yang mengambil uang tersebut, lalu turun dari mobil YNW yang dikendarai oleh salah satu rekannya, dan berpindah ke mobil yang mereka gunakan sebelumnya.

Tak sampai disitu, YNW kemudian diajak keliling, hingga berakhir di SPBU Tapak Kuda. dan sempat mobil YNW diisikan bahan bakar. Masih di SPBU Tapak Kuda, tidak lama kemudian, datanglah anggota polisi yang membawa uang tersebut bersama dua rekan lainnya.

Lalu, tidak berselang lama, YNW tiba-tiba diberi uang senilai Rp3 juta masih dalam kondisi terikat, sebagai tanda terima kasih karena sudah kooperatif dan membantu mereka dalam proses pengembangan kasus narkoba ini.

“Sempat mereka sampaikan kalau ada yang tanya soal uang itu, bilang saja saya habis di gep sama orang polda. Habis itu saya disuruh pulang dalam masih kondisi kaget dan bleng,” tukasnya.

Continue Reading

Berita

Kejati Bidik Calon Tersangka Baru Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Tambang di Kolaka Utara

Published

on

KENDARI – Penyidikan kasus dugaan korupsi tambang PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN) terus bergulir. Setelah menetapkan 4 tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini mengendus adanya potensi tersangka baru dari 2 saksi kunci yang hingga kini mangkir dari panggilan penyidik.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Iwan Catur mengungkapkan, 2 saksi yang sudah 2 kali dipanggil secara resmi belum juga memenuhi kewajiban hukumnya untuk hadir. Menurutnya, ketidakhadiran mereka bukan hanya menghambat proses hukum, tetapi juga memperkuat dugaan bahwa keduanya bukan sekadar saksi.

“Kami tidak tinggal diam. Panggilan ke 3 akan kami layangkan disertai dengan surat perintah membawa,” tegas Iwan kepada wartawan, Jumat (25/04/2025).

Iwan menyebut bahwa kedua saksi ini berpotensi kuat ditetapkan sebagai tersangka baru. Namun, ia belum mengungkapkan peran spesifik keduanya dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp100 miliar tersebut.

“Kapastitas keduanya akan kami buka pada perkembangan berikutnya. Tapi saya tegaskan, potensi mereka jadi tersangka sangat besar,” ujar Iwan.

Untuk diketahui bahwa, Kejati Sultra telah memeriksa 15 hingga 20 saksi sejak penyelidikan kasus ini dimulai akhir 2024 lalu. 4 orang yang lebih dulu dijerat sebagai tersangka adalah MM (Direktur Utama PT AMIN), MLY (Kuasa Direktur PT AMIN), IS (Direktur PT BPB), dan SPI (Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka).

Keempatnya diduga terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen untuk menyamarkan asal bijih nikel dari wilayah IUP lain agar tampak seolah-olah berasal dari wilayah PT AMIN. Praktik ini disebut sebagai modus Dokumen Terbang (Dokter) yang diduga melibatkan pejabat pelabuhan dan swasta.

Modus itu terungkap ketika SPI diduga mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut agar PT AMIN dapat menggunakan terminal umum milik PT KMR, meski usulan itu ditolak. Namun, persetujuan berlayar tetap diberikan dengan dugaan imbalan uang suap.

Kasus ini dinilai sebagai salah satu skandal besar pertambangan di Sulawesi Tenggara. Meski Kejati telah menetapkan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, Iwan menyatakan pihaknya masih menyimpan beberapa strategi penyidikan yang belum bisa diungkap demi efektivitas penegakan hukum.

“Kalau saya ungkapkan strateginya sekarang, itu akan mengganggu proses penyidikan,” Pungkasnya.

Continue Reading

Trending