KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra) kembali menyoroti keberadaan perusahaan yang diduga asyik melakukan kegiatan penambangan ilegal di Wilayah Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Perusahaan tersebut yakni PT Hansel Mineral Sultra (PT HMS) dan PT Wijaya Mineral Sultra (PT WMS). Keduanya diduga kuat merupakan perusahaan milik salah satu owner toko perabot elektronik di Kota Kendari berinisial EK.
Sebagaimana diungkapkan Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo. Kata dia, kegiatan PT HMS dan PT WMS ini merupakan kegiatan ilegal yang terstruktur dan sistematis. Sebab, kedua perusahaan itu sudah pernah terhenti saat Polda Sultra dan Bareskrim Polri aktif melakukan patroli ilegal mining di wilayah Morombo, namun sekarang perusahaan tersebut kembali berulah.
“Jadi PT HMS dan PT WMS ini pemiliknya sama, tetapi peran masing-masing perusahaan berbeda. Yakni PT HMS berperan sebagai penambang ilegal sedangkan PT WMS sebagai penadahnya,” ungkap Egis sapaan, Senin (24/4/2023).
Lebih lanjut, aktivis nasional asal Konawe Utara itu menjelaskan, lokasi yang diduga di garap oleh PT HMS merupakan kawasan hutan lindung yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam atau biasa disebut dengan fit 90.
Tidak hanya itu, selain melakukan penambangan di dalam kawasan hutan, PT HMS dan PT WMS juga melakukan jetty secara ilegal. Sehingga dugaan kejahatan kedua perusahaan itu dapat dikatakan sebagai kejahatan berat.
“Dalam hukum pidana, perbuatan EK ini merupakan tindak pidana Samenloop atau beberapa kejahatan yang di lakukan oleh satu orang. Dan ini wajib untuk di bongkar oleh penegak hukum,” tegasnya.
Dijelaskan Hendro, bahwa beberapa kejahatan yang disebutkannya belum ditambah saat proses penjualan nikel hasil penambangan ilegal tersebut.
“Jadi soal ilegal mining, perambahan hutan, penadahan serta penggunaan jetty ilegal itu hanya sebagian. Sebab dalam proses penjualan nikel hasil ilegal mining itu timbul lagi kejahatan lainnya,” kata Pengurus DPP KNPI itu.
Hendro bilang, contoh kejahatan dalam proses penjualannya seperti memalsukan dokumen, memalsukan surat keterangan asal barang dan melakukan pemalsuan kedatangan dan keberangkatan kapal.
“Dalam hukum pidana, kejahatan ini dapat diartikan sebagai tindak pidana Deelneming atau suatu kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang,” tukasnya.
Mahasiswa S2 Hukum Pidana Universitas Jayabaya Jakarta itu menuturkan, berdasarkan kajian internal kelembagaan Ampuh Sultra, PT HMS dan PT WMS dinilai melanggar beberapa aturan hukum.
Antara lain, UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagai telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Demi hukum, kasus dugaan ilegal mining, penadahan barang ilegal serta penggunaan jetty tanpa izin oleh PT HMS bersama PT WMS harus bongkar dan diproses secara hukum,” tutupnya.