Connect with us

HUKRIM

Ampuh Sultra Soroti Eksistensi PT HMS dan PT WMS di Morombo, Berikut Deretan Kasusnya

Penulis : Nal

Published

on

KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra) kembali menyoroti keberadaan perusahaan yang diduga asyik melakukan kegiatan penambangan ilegal di Wilayah Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Perusahaan tersebut yakni PT Hansel Mineral Sultra (PT HMS) dan PT Wijaya Mineral Sultra (PT WMS). Keduanya diduga kuat merupakan perusahaan milik salah satu owner toko perabot elektronik di Kota Kendari berinisial EK.

Sebagaimana diungkapkan Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo. Kata dia, kegiatan PT HMS dan PT WMS ini merupakan kegiatan ilegal yang terstruktur dan sistematis. Sebab, kedua perusahaan itu sudah pernah terhenti saat Polda Sultra dan Bareskrim Polri aktif melakukan patroli ilegal mining di wilayah Morombo, namun sekarang perusahaan tersebut kembali berulah.

“Jadi PT HMS dan PT WMS ini pemiliknya sama, tetapi peran masing-masing perusahaan berbeda. Yakni PT HMS berperan sebagai penambang ilegal sedangkan PT WMS sebagai penadahnya,” ungkap Egis sapaan, Senin (24/4/2023).

Lebih lanjut, aktivis nasional asal Konawe Utara itu menjelaskan, lokasi yang diduga di garap oleh PT HMS merupakan kawasan hutan lindung yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam atau biasa disebut dengan fit 90.

Tidak hanya itu, selain melakukan penambangan di dalam kawasan hutan, PT HMS dan PT WMS juga melakukan jetty secara ilegal. Sehingga dugaan kejahatan kedua perusahaan itu dapat dikatakan sebagai kejahatan berat.

“Dalam hukum pidana, perbuatan EK ini merupakan tindak pidana Samenloop atau beberapa kejahatan yang di lakukan oleh satu orang. Dan ini wajib untuk di bongkar oleh penegak hukum,” tegasnya.

Dijelaskan Hendro, bahwa beberapa kejahatan yang disebutkannya belum ditambah saat proses penjualan nikel hasil penambangan ilegal tersebut.

“Jadi soal ilegal mining, perambahan hutan, penadahan serta penggunaan jetty ilegal itu hanya sebagian. Sebab dalam proses penjualan nikel hasil ilegal mining itu timbul lagi kejahatan lainnya,” kata Pengurus DPP KNPI itu.

Hendro bilang, contoh kejahatan dalam proses penjualannya seperti memalsukan dokumen, memalsukan surat keterangan asal barang dan melakukan pemalsuan kedatangan dan keberangkatan kapal.

“Dalam hukum pidana, kejahatan ini dapat diartikan sebagai tindak pidana Deelneming atau suatu kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang,” tukasnya.

Mahasiswa S2 Hukum Pidana Universitas Jayabaya Jakarta itu menuturkan, berdasarkan kajian internal kelembagaan Ampuh Sultra, PT HMS dan PT WMS dinilai melanggar beberapa aturan hukum.

Antara lain, UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagai telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Demi hukum, kasus dugaan ilegal mining, penadahan barang ilegal serta penggunaan jetty tanpa izin oleh PT HMS bersama PT WMS harus bongkar dan diproses secara hukum,” tutupnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Bombana

Published

on

KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus(DitReskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua orang tersangka penambangan emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Kedua tersangka yaitu berinisial BN dan BH. mereka ditetapkan bersalah atas dugaan tindak pidana dibidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan atau pertambangan mineral dan batubara melalui gelar perkara Pada (23/8), di Ruang Aula Ditreskrimsus Polda Sultra.

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, perkara ini merupakan hasil patroli mining yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, pada 7 Juli 2024 lalu.

“Lokasi kegiatan penambangan para tersangka berada didalam wilayah kawsan hutan,” kata Kompol Ronald di laman Instagram resmi Tipidter Polda Sultra.

Pada saat penangkapan, kedua terduga pelaku didapati membawa alat-alat berat serta alat lain yang lazim diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah.

“Para pelaku diduga melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat untuk mengerjakan, menggunakan atau menduduki kawasan hutan,” ungkapnya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Paragraf 4 sektor kehutanan Pasal 37 angka 5 dan/atau Pasal 78 ayat 3 Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a paragraf 4 sektor kehutanan Pasal 36 angka 17 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Dari hasil patroli mining Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra telah mengamankan 4 unit alat berat jenis excavator dan 4 unit mesin dongfeng di 4 lokasi yang berbeda, yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan emas secara ilegal.

Continue Reading

HUKRIM

PT BKM Diduga Nambang Ilegal di WIUP PT Antam Blok Mandiodo

Published

on

KENDARI – PT Bumi Konawe Minerina (BKM) diduga menjual ore nikel secara ilegal yang berasal dari dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu di sampaikan oleh Direktur Lingkar Kajian Lingkungan dan Kehutanan (LINK) Sultra, Muh Andriasyah Husen. Kata dia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI serta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI harus segera bertindak dengan membatalkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT BKM dan memproses hukum pimpinan hingga pemilik dari perusahaan tersebut.

“Agar ore nikel milik negara tetap terjaga dan tidak lagi dikelolah dengan cara-cara yang tidak benar,” ungkapnya.

Sebab lanjut Muh Andriansyah Husen, jika hal itu dibiarkan maka kejahatan di sektor pertambangam khususnya di Blok Mandiodo, Konut akan terus terjadi. Karena kurangnya perhatian dari instansi terkait serta aparat penegak hukum (APH).

“Sebenarnya dugaan kejahatan yang di lakukan PT BKM diketahui APH, tapi sengaja dibiarkan,” tutupnya.

Sebelumnya, pada 2 Agustus 2024 lalu Koalisi Aktivis Sulawesi Tenggara-Jakarta pernah melaporkan dugaan kejahatan pertambangan perusahaan tersebut ke Kejagung RI serta Kemeterian ESDM. Saat itu, tidak hanya PT BKM akan tetapi dua perusahaan lainnya yakni, PT Alam Nikel Abadi (ANA) dan PT Tambang Meranti Mulia Sejahterah (TMMS).

Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT BKM, Andri yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Continue Reading

HUKRIM

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Tambang di Konut, Polisi Periksa Manajemen PT BKM

Published

on

KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap investor asal Korea Selatan, PT Glory Korin Nickel.

Dugaan penipuan atau penggelapan diduga dilakukan bos PT Gratia Lima Dua inisial JS dengan modus kerjasama penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bumi Konawe Minerina (BKM) yang berlokasi di Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 miliar lebih.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Seni Pabesak menagatakan, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksan saksi-saksi untuk mengungkap kasus ini. Kata Seni Pabesak, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap managemen PT Bumi Konawe Minerina.

“Pihak perusahaan (PT BKM) kami sudah panggil dan yang hadir memberikan keterangan adalah Humas PT BKM (Bumi Konawe Minerina) sudah kami ambil keterangannya,” kata Seni Pabesak via seluler, Senin, 12 Agustus 2024.

Pemeriksaan terhadap pihak PT Bumi Konawe Minerina diperlukan pantaran lokasi yang hendak dikerja PT Glory Korin Nickel.

Sementara itu, Direktur Operasional PT Glory Korin Nickel, Adriana Lieswan Hapaa berharap agar Polda Sultra dapat menuntaskan laporan mereka yang telah mengakibatkan kerugian besar terhadap pihaknya.

“Kami sudah sangat merugi, dan berharap Polda Sultra segera menuntaskan kasus ini, sebab ini bisa berdampak pada iklim investasi di Sultra,” arapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Adriana menceritakan kronologi dugaan penipuan yang dialami rekannya. Pada Bulan April 2023 lalu, PT Glory Korin Nickel mengadakan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Gratia Lima Dua.

Dalam KSO tersebut PT Glory Korin Nickel harus melakukan pembayaran Down Paymen (DP) kepada PT Gratia Lima Dua sebesar Rp 2,5 miliar.

“Pihak kami melakukan pembayaran sebanyak 3 kali yaitu tangggal 17 April Tahun 2023 ke rek PT Gratia Lima Dua senilai Rp 1 M, tanggal 28 April tahun 2023 ke rek PT Gratia Lima Dua senilai Rp 750 juta, dan terakhir pada tanggal 7 Mei tahun 2023 ke rek Bank BCA atas nama Pentun Jeremi senilai Rp 750 juta,” ujarnya.

“PT Gratia Lima Dua ini informasinya memiliki SPK di IUP PT Bumi Konawe Minerina (BKM) yang berlokasi di Konawe Utara,” sambungnya.

Berjalan beberapa waktu, PT Glory Korin Nickel telah menyelesaikan pembayaran DP Rp 2,5 Miliar dengan cara tiga tahap kepada PT Gratia Lima Dua. Kemudian, melakukan mobilisasi peralatan tambang, dan membangun mes.

“Awal Mei 2023 tiba – tiba datang pihak PT BKM dan meminta kami keluar dari Lokasi PT BKM, ini kan menjadi tanda tanya bagi kami, padahal kami sudah melakukan pembayaran Dp ke PT Gratia Lima Dua selaku KSO kami,” tukasnya.

Continue Reading

Trending