Connect with us

Berita

Ampuh Minta Pemerintah Tindak Tegas PT AKP Atas Dugaan Kejahatan Lingkungan di Konut

Penulis: Aldi

Published

on

KENDARI – Upaya pemerintah dalam melakukan pengembalian kerugian negara dari aspek penggunaan kawasan hutan tanpa izin makin intens dilakukan.

Pada awal Tahun 2023, Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan daftar perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Diantaranya adalah perusahaan tambang PT Adhi Kartiko Pratama (PT AKP) yang berlokasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo, melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, berdasarkan data yang ada, PT AKP diduga menggarap kurang lebih 577,48 Hektar Kawasan Hutan.

“Berdasarkan data yang ada, luas bukaan kawasan hutan oleh PT AKP mencapai 557,48 hektar,” ungkapnya, Sabtu (21/9/23).

Aktivis nasional asal Konawe Utara itu menyebut, bahwa pada Tanggal 7 Maret 2023, KLHK RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun Di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Kehutanan Tahap XI.

Dalam Surat Keputusan tersebut PT AKP tercatat sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin atau diluar dari izin yang dimiliki (jika ada).

“Jadi ini data real dari KLHK, sehingga kami sebagai mitra Pemerintah wajib untuk menyampaikan kepada pihak berwajib agar segera dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Hendro.

Apalagi, kaya Hendro, PT AKP merupakan perusahaan pertama yang mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada Tahun 2022 lalu.

“Tahun 2022 lalu PT AKP ini merupakan perusahaan pertama yang mendapat persetujuan RKAB, sehingga PT AKP dinilai sebagai perusahaan yang tertib administrasi. Namun faktanya telah terjawab saat ini melalui dugaan kejahatan kehutanan mereka lakukan,” ucapnya.

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu menuturkan, berdasarkan aturan yang ada, dalam hal ini Undang-undang Cipta Kerja PT AKP dikenakan sanksi administratif.

Akan tetapi, jika kejahatan kehutanan tersebut dilakukan setelah berlakunya Undang-undang Cipta Kerja atau perusahaan yang dimaksud masih melakukan kegiatan sebelum menyelesaikan sanksi administrasi, maka perusahaan yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Skema penyelesaisannya sesuai dengan Pasal 110 B Undang-undang Cipta Kerja, karena kejadiannya sebelum Undang-undang Cipta Kerja berlaku. Sebaliknya, jika dilakukan setelah Undang-undang Cipta Kerja berlaku maka sanksinya pidana,” ungkapnya.

Hendro menjelaskan, bahwa dalam Undang-undang Cipta Kerja yang menjadi prioritas adalah sanksi adminidtratif termaksud kejahatan kehutanan.

“Jadi yang berkaitan dengan Undang-undang Cipta Kerja itu prioritasnya sanksi administratif, beda dengan Undang-undang yang lain yang prioritasnya pidana atau perdata,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Hendro Nilopo meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra agar segera memanggil dan memeriksa Pimpinan PT Adhi Kartiko Pratama.

“Pimpinan PT AKP harus segera dipanggil dan diperiksa perihal penyelesaian sanksi administratif atas penggunaan Kawasan Hutan tanpa izin,” pintah Hendro.

Ia juga meminta Kejati Sultra untuk berkoordinasi dengan pihak KLHK guna percepatan pembayaran denda administratif atas kejahatan kehutanan di Sulawesi Tenggara.

“Subjek Hukumnya banyak, terutama pada kegiatan usaha pertambangan. Namun untuk besaran denda yang harus dibayarkan oleh masing-masing subjek itu ditentukan oleh KLHK RI,” pungkas Hendro.

“Nanti setelah besaran denda sudah di tentukan, selanjutnya Kejaksaan yang lakukan penagihan. Karena itu menyangkut kerugian negara”. Tutupnya

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Konflik Agraria, APH Diminta Hentikan Aktivitas PT MKM di Bombana

Published

on

BOMBANA – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkan PT Margo Karya Mandiri (MKM) yang kini tengah berseteru dengan masyarakat pemilik lahan di Kabupaten Bombana.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, polemik antara PT MKM dan masyarakat pemilik lahan di Kabupaten Bombana mestinya tidak dibiarkan berlarut.

Sebab kata dia, polemik seperti itu rentan terjadi konflik yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

“Persoalan yang seperti ini mesti segera di perhatikan, jangan nanti ada konflik baru APH turun tangan,” katanya kepada media, Kamis (19/9/24).

Ia menanbahkan, dari aspek ketaatan terhadap proses hukum, PT MKM dinilai tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

“Sebagai perusahaan yang taat, mestinya selesaikan dulu proses hukum baru melakukan aktivitas,” ucap Hendro.

Aktivis nasional itu juga mewarning APH, agar jangan ada lagi yang namanya kriminalisasi masyarakat dengan dalih menghalang-halangi kegiatan pertambangan.

“Kalau dibiarkan berlarut, jangan sampai ujung-ujungnya masyarakat lagi di kriminalisasi. Kami tidak ingin ada yang seperti itu,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar APH segera melakukan upaya preventif guna mencegah terjadinya konflik berkepanjangan antara masyarakat pemilik lahan dengan PT MKM.

“Sebelum upaya represif ada namanya upaya preventif atau upaya pencegahan, sekiranya itu bisa di lakukan oleh APH sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.

Continue Reading

Berita

Ribuan Masyarakat Kabupaten Kolaka Meriahkan Konser Berkah Part II Bersama ASR-Hugua

Published

on

KOLAKA – Ribuan masyarakat Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) padati konser berkah Andi Sumangerukka (ASR)-Hugua) Part II di Lapangan Konggoasa, Kolaka, Rabu (18/9/2024) malam.

Dalam konser kedua ini, tak tanggung-tanggung, Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara tersebut kembali menghadirkan Dewa 19, band ternama di Indonesia ini.

Dalam pantauan awak media ini, masyarakat sudah mulai mendatangi arena konser sejak pukul 16.00 Wita sore, hingga waktu akan dilaksanakannya acara puncak, masyarakat masih terus berdatangan.

Salah satu masyarakat Kabupaten Kolaka, Irna mengatakan, dirinya berterima kasih kepada Bapaslon Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dan Hugua yang sudah menghadirkan Konser Dewa 19 di Kolaka.

Menurut dia, selama ini, belum ada figur yang mendatangkan band sekelas Dewa 19 di tanah Mekongga.

“Saya datang bersama keluarga, tentu ini kesempatan berharga untuk melihat langsung Dewa 19, dan tak lepas saya bersama keluarga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Sultra kita, Bapak Andi Sumangerukka,” ujar dia.

Hal serupa disampaikan Abel, pria asal Kecamatan Watubangga ini begitu senang ketika Andi Sumangerukka dan Hugua berencana akan mengadakan konser, dengan mendatangkan artis Dewa 19.

Katanya, selama berdomisili di Kolaka, baru kali ini, ada sosok Bapaslon Gubernur Sulawesi Tenggara yang menghadirkan artis sekelas Dewa 19.

“Insyaallah keluarga besar saya adalah pendukung Pak Andi Sumangerukka dan Pak Hugua,” tukasnya.

Continue Reading

Berita

Oknum Pegawai KSOP Kendari Disanksi Usai Viral Tendang Jualan Pedagang di Pelabuhan Nusantara

Published

on

KENDARI – Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari memberikan sanksi atas perbuatan oknum pegawai yang menendang dagangan penjual di pelabuhan Nusantara Kendari.

Kepala Seksi, KBPP KSOP Kendari, Capt Agung Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap pelaku A.

“Itu terjadi kemarin, pada waktu dia pengamanan keberangkatan kapal, Ini karena faktor emosi sesaat sehingga melakukan tindakan tersebut, tetapi itu tindakan yang salah,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (18/9/2024).

Ia menjelaskan bahwa pelaku A telah dilakukan pemanggilan dan mengklarifikasi terkait peristiwa yang terjadi pada Selasa (18/9/2024) sore kemarin.

“Tadi pagi kami telah melakukan tindakan memanggil dan memeriksa pelaku sehingga mengaku salah, Tetapi hukuman tetap kami berikan,” jelasnya.

Sementar Agung mengatakan bahwa atas kejadian tersebut pihaknya telah melakukan pencopotan sementara terhadap pelaku.

“Tindak lanjut sementara kami lakukan yaitu pencopotan sementara sebagai petugas Dinas kepolisian atau provos,” katanya.

Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi kepada Kepala KSOP Kelas II Kendari untuk ditindak lanjuti di  Kementrian perhubungan.

“Selanjutnya kami akan melaporkan ke Kepala KSOP kendari untuk di tindak lanjuti di pusat,” ujarnya.

Sementara itu Agus menerangkan sebelum insiden yang viral di medsos tersebut beredar, ia telah menyampaikan kepada seluruh penjual agar tidak berjualan di dekat kapal tengah bersandar. Pihak Pelindo telah menyiapkan lapak bagi para penjual di pelabuhan Nusantara Kendari. Sebagai petugas yang mengontrol kondisi pelabuhan, ia menegur kepada semua pedagang, termasuk ibu cili.

“Saya sebagai petugas di pelabuhan sudah sering memberitahukan kepada pedagang agar tidak berjualan di dekat kapal, tapi karena memang kondisi lapangan yang diluar kendali sehingga saya khilaf sampai menendang barang jualan ibu cili itu,”terangnya.

Agus mengakui tindakannya sangat tidak baik. Terkait tindakan arogannya ia meminta maaf kepada penjual yang bernama wa cili beserta keluarganya.

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kelakuan saya yang telah membuat hati ibu cili tersakiti itu semua karena kehilafan saya sehingga kejadian itu terjadi,”ungkap Agus.

Dalam pertemuan ini turut dihadiri wa cili, beserta keluarganya, Kapolsek KP3, serta asosiasi ikatan pemuda dan pelajar kota lama. Usai terjadi diskusi panjang antara ksop Kendari dan pihak keluarga, disepakati kedua pihak untuk berdamai secara kekeluargaan.

“Saya terima permohonan maaf nya dan tidak ada masalah lagi, semoga tidak terulang lagi,”tutur wa Cili.

Continue Reading

Trending