Connect with us

Berita

Ampuh Minta Pemerintah Tindak Tegas PT AKP Atas Dugaan Kejahatan Lingkungan di Konut

Penulis: Aldi

Published

on

KENDARI – Upaya pemerintah dalam melakukan pengembalian kerugian negara dari aspek penggunaan kawasan hutan tanpa izin makin intens dilakukan.

Pada awal Tahun 2023, Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan daftar perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Diantaranya adalah perusahaan tambang PT Adhi Kartiko Pratama (PT AKP) yang berlokasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo, melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, berdasarkan data yang ada, PT AKP diduga menggarap kurang lebih 577,48 Hektar Kawasan Hutan.

“Berdasarkan data yang ada, luas bukaan kawasan hutan oleh PT AKP mencapai 557,48 hektar,” ungkapnya, Sabtu (21/9/23).

Aktivis nasional asal Konawe Utara itu menyebut, bahwa pada Tanggal 7 Maret 2023, KLHK RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun Di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Kehutanan Tahap XI.

Dalam Surat Keputusan tersebut PT AKP tercatat sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin atau diluar dari izin yang dimiliki (jika ada).

“Jadi ini data real dari KLHK, sehingga kami sebagai mitra Pemerintah wajib untuk menyampaikan kepada pihak berwajib agar segera dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Hendro.

Apalagi, kaya Hendro, PT AKP merupakan perusahaan pertama yang mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada Tahun 2022 lalu.

“Tahun 2022 lalu PT AKP ini merupakan perusahaan pertama yang mendapat persetujuan RKAB, sehingga PT AKP dinilai sebagai perusahaan yang tertib administrasi. Namun faktanya telah terjawab saat ini melalui dugaan kejahatan kehutanan mereka lakukan,” ucapnya.

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu menuturkan, berdasarkan aturan yang ada, dalam hal ini Undang-undang Cipta Kerja PT AKP dikenakan sanksi administratif.

Akan tetapi, jika kejahatan kehutanan tersebut dilakukan setelah berlakunya Undang-undang Cipta Kerja atau perusahaan yang dimaksud masih melakukan kegiatan sebelum menyelesaikan sanksi administrasi, maka perusahaan yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Skema penyelesaisannya sesuai dengan Pasal 110 B Undang-undang Cipta Kerja, karena kejadiannya sebelum Undang-undang Cipta Kerja berlaku. Sebaliknya, jika dilakukan setelah Undang-undang Cipta Kerja berlaku maka sanksinya pidana,” ungkapnya.

Hendro menjelaskan, bahwa dalam Undang-undang Cipta Kerja yang menjadi prioritas adalah sanksi adminidtratif termaksud kejahatan kehutanan.

“Jadi yang berkaitan dengan Undang-undang Cipta Kerja itu prioritasnya sanksi administratif, beda dengan Undang-undang yang lain yang prioritasnya pidana atau perdata,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Hendro Nilopo meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra agar segera memanggil dan memeriksa Pimpinan PT Adhi Kartiko Pratama.

“Pimpinan PT AKP harus segera dipanggil dan diperiksa perihal penyelesaian sanksi administratif atas penggunaan Kawasan Hutan tanpa izin,” pintah Hendro.

Ia juga meminta Kejati Sultra untuk berkoordinasi dengan pihak KLHK guna percepatan pembayaran denda administratif atas kejahatan kehutanan di Sulawesi Tenggara.

“Subjek Hukumnya banyak, terutama pada kegiatan usaha pertambangan. Namun untuk besaran denda yang harus dibayarkan oleh masing-masing subjek itu ditentukan oleh KLHK RI,” pungkas Hendro.

“Nanti setelah besaran denda sudah di tentukan, selanjutnya Kejaksaan yang lakukan penagihan. Karena itu menyangkut kerugian negara”. Tutupnya

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Koltim Juara 1 Lomba Fashion Show Busana Tenun Se-Sultra

Published

on

KOLAKA TIMUR – Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) berhasil keluar jadi pemenang dalam ajang fashion show busana tenun dan pameran kerajinan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar pada Kamis (5/12/) malam di hotel Claro Kendari.

Dalam lomba ini, Kabupaten Koltim meraih juara 1 lomba fashion show busana tenun tahun 2024 kategori A untuk Dewan Kerajinan Nasional (Dekranasda) Kabupaten dan Kota se-Sultra.

Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio bersama istri Wa Ode Munanah Asrun Lio. Kegiatan ini mengusung tema “Perajin Sejahtera, Sultra Maju” yang bertujuan mempromosikan kain tenun Sultra sebagai warisan budaya lokal yang bernilai tinggi.

Pada kesempatan itu juga turut hadir Bupati Koltim, Abd Azis didampingi Ketua Dekranasda Kabupaten Koltim, Hartini Azis serta sejumlah Bupati dan Walikota se-Sultra.

Sekda Sultra menyampaikan, apresiasi kepada Dekranasda Sultra atas penyelenggaraan kegiatan ini. Ia menekankan pentingnya regenerasi perajin tenun agar tradisi ini tetap lestari.

“Kita harus mendorong generasi muda untuk melanjutkan tradisi menenun. Selain itu, pengerjaan kain tenun harus dilakukan sepenuhnya di Sulawesi Tenggara agar nilai ekonominya tetap dirasakan oleh masyarakat lokal,” kata Asrun Lio.

Untuk mendukung pengembangan kain tenun Sultra, Sekda mengajak instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Koperasi, dan Dinas Pariwisata, untuk berkolaborasi.

Pj Ketua Dekranasda Provinsi Sultra, Wa Ode Munanah Asrun Lio menekankan bahwa pentingnya pelestarian kain tenun sebagai identitas budaya Sultra.

“Kain tenun Sultra tidak hanya menjadi pakaian adat, tetapi juga busana yang diminati di tingkat nasional dan internasional. Kami berharap motif dan warna kain tenun terus berkembang tanpa melupakan nilai filosofinya,” ujarnya.

Continue Reading

Berita

Tim Teknis Kemenkes dan Kementerian PPN Tinjau Lokasi Pembangunan RSUD Koltim

Published

on

KOLAKA TIMUR – Tim Teknis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) melakukan kunjungan kerja (Kunker) di lokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) yang terletak di Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Rabu (4/12/2024).

Ketua Tim Teknis, Agus Purba menjelaskan, tujuan kedatangan mereka adalah untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kolaka Timur dan pihak rumah sakit terkait rencana peningkatan status RSUD dari tipe D menjadi tipe C. Proses peningkatan ini bertujuan untuk memenuhi standar pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat.

Agus Purba juga menyoroti pentingnya kesiapan fasilitas medis dan non-medis yang akan dibangun di rumah sakit tersebut. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur rumah sakit dan pengadaan alat kesehatan canggih, termasuk peralatan untuk menangani penyakit kanker, jantung, saraf, serta kesehatan ibu dan anak.

“Prasarana dan alat kesehatan sudah dialokasikan. Yang paling utama adalah pembangunan rumah sakit itu sendiri. Setelah RSUD Kolaka Timur berstatus tipe C, akan ada alat-alat kesehatan canggih yang disiapkan, seperti untuk penanganan kanker, jantung, saraf, serta kesehatan ibu dan anak,” ungkap Dr. Agus.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun ke depan, akan ada tambahan alat medis canggih, seperti CT Scan Kepala yang direncanakan hadir pada tahun depan. Tahun berikutnya, alat-alat seperti Cafplated, MRI, dan peralatan medis lainnya untuk mendukung layanan kesehatan ibu dan anak juga akan disiapkan.

Pihak Kementerian juga berharap pembangunan RSUD Kolaka Timur dapat selesai pada tahun 2025. “Kami telah menyampaikan kepada Pemerintah Daerah, terutama kepada Sekretaris Daerah, bahwa harapan kami adalah pembangunan ini selesai pada akhir 2025,” tambahnya.

Sekretaris Daerah Kolaka Timur, Andi Muhammad Iqbal Tongasa SSTP MSi, menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan RSUD ini sangat bergantung pada kerjasama antara Pemerintah Daerah, stakeholder, dan masyarakat. Ia berharap agar seluruh pihak dapat mendukung penuh proyek ini agar berjalan lancar dan selesai tepat waktu.

“Kami dukung bersama, agar dalam setiap tahap pembangunan tidak ada kendala, sehingga pekerjaan dapat selesai tepat waktu. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian atas kunjungannya hari ini,” ujar Andi Muhammad Iqbal Tongasa.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan pembangunan RSUD Kolaka Timur dapat memberikan layanan kesehatan yang lebih baik dan lebih terjangkau bagi masyarakat di wilayah tersebut.

Continue Reading

Berita

Peringati HAKORDIA 2024, Kejati Sultra Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah

Published

on

KENDARI, – Menyongsong Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menggelar Lomba Karya Tulis Ilmiah bertemakan “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”.

Lomba ini bertujuan untuk mendorong peran serta generasi muda dalam perjuangan melawan korupsi dan menciptakan Sulawesi Tenggara yang bebas dari praktik kotor tersebut.

Tema utama lomba, yang mencakup subtema “Anugerah Sumber Daya Alam di Sektor Pertambangan untuk Mendukung Pembangunan Sulawesi Tenggara yang Bersih dari Korupsi,” mengajak peserta untuk mengemukakan gagasan inovatif tentang pengelolaan sumber daya alam yang transparan dan berintegritas.

Hal ini sejalan dengan visi pembangunan daerah yang menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan bebas dari korupsi.

Lomba ini terbuka bagi mahasiswa aktif dan pelajar SMA sederajat yang berasal dari wilayah Sulawesi Tenggara. Para peserta diharapkan untuk menunjukkan kartu mahasiswa atau pelajar yang masih berlaku.

Setiap peserta dapat mengajukan satu karya tulis orisinil yang belum pernah dipublikasikan, belum pernah menjadi pemenang dalam lomba lain, serta tidak dalam proses lomba lain.

Total hadiah yang disediakan sebesar Rp 5.000.000 untuk tiga karya terbaik:

• Juara I: Rp 2.500.000

• Juara II: Rp 1.500.000

• Juara III: Rp 1.000.000

Pendaftaran akan dibuka mulai 4 hingga 7 Desember 2024, dengan penilaian dilakukan pada 8 Desember 2024, dan pengumuman pemenang pada 9 Desember 2024.

Karya tulis dapat diserahkan melalui email ke humaskjtsultra@gmail.com atau melalui WhatsApp ke nomor 081214087555 atas nama Ervan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, dalam keterangannya menegaskan bahwa lomba ini bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif di kalangan generasi muda tentang pentingnya integritas dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan dari berbagai lini, termasuk melalui karya tulis yang dapat menginspirasi perubahan,” ujarnya.

Lomba ini juga diharapkan dapat membuka ruang bagi generasi muda untuk berpikir kritis mengenai permasalahan korupsi, khususnya yang terjadi di sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara.

Sebagai penerus bangsa, generasi muda memegang peranan strategis dalam mewujudkan daerah yang bebas dari korupsi, terutama dalam mengelola potensi sumber daya alam yang melimpah.

Dengan tema yang diusung, lomba ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah yang lebih bersih, transparan, dan berkelanjutan.

“Mari bersama berjuang menciptakan Indonesia yang lebih maju, dimulai dari Sulawesi Tenggara yang bebas korupsi,” ujar Dodi menutup keterangan.

Continue Reading

Trending