Connect with us

Berita

Ampuh Minta Kejaksaan Monitor Dugaan Kejahatan Hutan PT AKP dan PT Antam Konut

Penulis: Renaldy

Published

on

KENDARI – Upaya Pemerintah dalam melakukan pengembalian kerugian negara dari aspek penggunaan kawasan hutan tanpa izin makin intens dilakukan.

Awal tahun 2023, Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan daftar perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Diantaranya adalah PT Aneka Tambang (Antam) UBPN Konawe Utara (Konut) dan PT Adhi Kartiko Pratama (PT AKP).

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo, mengungkapkan berdasarkan data yang ada kedua perusahaan yang dimaksud yakni PT Antam UBPN Konut dan PT AKP diduga menggarap kurang lebih 1.000 hektar kawasan hutan tanpa izin.

“Berdasarkan data yang ada, bukaan kawasan hutan di 2 perusahaan itu kurang lebih 1.000 hektar. Baik HP, HPT, HPK dan HL,” ungkapnya, Kamis (21/9/23).

Adapun luas bukaan masing-masing, Hendro menyebutkan, PT Antam Konut luas areal terbuka 498,37 hektar terdiri dari bukaan kawasan Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi yang dapat Dikonservasi dan Hutan Lindung. Sedangkan PT AKP luasan areal terbuka 577,48 hektar terdiri dari Hutan Produksi.

Aktivis nasional asal Konut itu menyebutkan, bahwa pada tanggal 7 Maret 2023, KLHK RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap XI.

Dalam Surat Keputusan tersebut PT AKP dan PT Antam UBPN Konut tercatat sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin.

“Jadi ini data real dari KLHK, sehingga kami sebagai mitra pemerintah wajib untuk menyampaikan kepada pihak berwajib agar segera dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu menuturkan, berdasarkan aturan yang ada, dalam hal ini Undang-undang Cipta Kerja, keduanya dikenakan sanksi administratif.

Namun kata dia, jika kejahatan kehutanan tersebut dilakukan setelah berlakunya Undang-undang Cipta Kerja, maka perusahaan yang bersangkutan dikenakan sanksi pidana.

“Skema penyelesaisannya sesuai dengan Pasal 110 B UU Cipta Kerja, karena kejadiannya sebelum UU Cipta Kerja berlaku. Sebaliknya, jika dilakukan setelah UU Cipta Kerja berlaku maka sanksinya pidana,” terangnya.

Hendro menjelaskan, bahwa dalam UU Cipta Kerja yang menjadi prioritas adalah sanksi adminidtratif termaksud kejahatan kehutanan.

“Jadi yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja itu prioritasnya sanksi administratif, beda dengan UU yang lain yang prioritasnya pidana atau perdata,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Hendro meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra agar segera memanggil dan memeriksa kedua pimpinan perusahaan yakni PT Antam UBPN Konut dan PT Adhi Kartiko Pratama.

“Kedua pimpinan perusahaan harus segera di panggil dan di periksa perihal penyelesaian sanksi administratif atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin,” pungkasnya.

Pihaknya juga meminta Kejati Sultra untuk berkoordinasi dengan pihak KLHK guna percepatan pembayaran denda administratif atas kejahatan kehutanan di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara.

“Subjek hukumnya banyak, terutama pada kegiatan usaha pertambangan. Namun untuk besaran denda yang harus dibayarkan oleh masing-masing subjek itu ditentukan oleh KLHK RI. Nanti setelah besaran denda sudah di tentukan, selanjutnya Kejaksaan yang lakukan penagihan. Karena itu menyangkut kerugian negara,” pungkas Hendro.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

MPR Menduga Ada Peran Eks Pj Bupati Bombana Atas Mangkraknya Proyek Jalan Alangga-Tinanggea

Published

on

KONAWE SELATAN – Proyek peningkatan jalan penghubung antara Kecamatan Alangga dan Tinanggea di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sangat memprihatinkan, Senin (14/10/2024).

Diketahui, proyek jalan yang juga penghubung antar Kabupaten itu menelan anggaran sebesar Rp4,8 miliar. Tetapi belum cukup setahun dikerja, jalan tersebut sudah mulai berlubang dan beberapa ruas jalan digenangi air.

Perbaikan infrastruktur jalan hanya sebatas angan-angan. Akibatnya, kecaman muncul dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya Majelis Perlawanan Rakyat (MPR). Menyoal terbengkalainya pengaspalan jalan Alangga-Tinanggea yang sampai hari ini belum memiliki titik terang serta penyelasaian.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi tenggara (Sultra) melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga yang dikerjakan oleh CV Adya Duta Pratama, telah menganggarkan sebesar Rp4,8 miliyar untuk pengaspalan jalan Alangga-Tinanggea.

“Proyek ini dimenangkan oleh CV Adya duta Pratama dengan dalih menyepakati berbagai prosedur yang ditetapkan oleh Pemprov Sultra,”kata Ketua Umum MPR, Rabil.

Proyek pengaspalan Alangga-tinanggea seharusnya selesai di tahun 2022 namun hingga penghujung tahun 2024, pengaspalan jalan tersebut belum memiliki tanda-tanda penyelesaian setelah dilihat dari hasil di lapangan.

“Dalam proses pengaspalan yang hanya sampai tahap pengerasan ini banyak menimbulkan pertanyaan dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut,” ujar Rabil.

Setelah adanya pernyataan Kabid bina marga PU Sultra pada salah satu media online pada tanggal 19 Agustus 2023 lalu, yang mengatakan bahwa telah melakukan pemutusan kontrak kepada CV Adya duta Pratama dengan dalih wanprestasi.

“Seharusnya setelah melakukan pemutusan kontrak, pihak Pemprov Sultra berhak mengajukan dan meminta CV Adya Duta Pratama untuk mengembalikan uang negara serta bertanggungjawab atas keteledoran yang mereka lakukan,” tegas Rabil.

Tak hanya itu, Rabil menduga ada oknum polisi inisial AZ bertugas di Polres Bombana serta adanya indikasi keterlibatan oknum kontraktor inisial R dalam kasus proyek tersebut.

“Tetapi anehnya pihak Pemprov Sultra dalam hal ini Burhanudin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) , dianggap diam dan tak berdaya dalam menanggapi kasus pengaspalan jalan Alangga-Tinanggea,” kata Rabil.

Sehingga, Rabil juga menduga ada keterlibatan Eks Pj Bupati Bombana (Burhanuddin) turut serta mengambil peran dalam gagalnya pembangunan jalan Alangga-Tinanggea, karena tidak adanya tindakan yang dilakukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Kami menduga saudara Burhanudin ini terlibat dan ikut memainkan peran dalam gagalnya pembangunan jalan Alangga-Tinanggea karena tidak adanya tindakan yang di lakukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” ucapnya.

Menurut Rabil, oknum seperti tidak dapat lagi dipercaya untuk memimpin dimanapun berada.

“Oknum seperti ini tidak boleh di biarkan menjadi pemimpin di manapun dia berada karena sebelumnya nama Burhanudin sempat Ter seret dalam kasus korupsi pembangunan jembatan cirauci ll,”Tutur Rabil.

Kata Rabil, hahkan papan proyek pengerjaan jalan tersebut diduga sengaja dihilangkan untuk mengelabui masyarakat karena telah berakhir masa kontraknya.

Sementara, Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda belum menerima laporan ataupun aduan terkait proyek peningkatan jalan penghubungkan Kecamatan Alangga dan Tinanggea.

“Belum tau,” kata AKBP Rico saat dikonfirmasi via whatsapp.

Eks Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sultra ini menjelaskan, proses penanganan proyek yang diduga mangkrak terlebih dulu akan dilakukan verifikasi untuk memastikan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.

“Diverifikasi dulu, apakah ada kerugian negara atau tidak. Kalau tidak ditemukan kerugian tidak bisa diproses, sebab Tipidkor akan melakukan proses ketikan menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara,” ujarnya.

AKBP Rico bilang, Tipidkor wajib memproses dugaan proyek mangkrak jika menemukan adanya kerugian negara.

“Tipidkor itu wajib proses kalau ada kerugian negara. Terkadang ada perbuatannya melawan hukum tapi tidak ada kerugian negara bukan kewenangan Tipidkor, tetapi tetap akan dijerat dengan aturan lain,” tutupnya.

Continue Reading

Berita

Usai Alami Kecelakaan Kerja Driver Dump Truk PT SSB Kena PHK

Published

on

KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti aktivitas PT Sultra Sarana Bumi (SSB) di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan ini diduga menerapkan sistem kerja rodi (kerja paksa) terhadap karyawannya, hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja yang berbuntut pada pengakhiran hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengungkapkan, kecelakaan kerja yang dialami oleh salah satu karyawan (driver dump truk) PT SSB pada 2 Oktober 2024 lalu diduga sebagai dampak dari kerja rodi.

“PT SSB kami nilai lebih mementingkan hasil dibandingkan keselamatan karyawannya dalam melangsungkan kegiatan haulling,” ucap Hendro, Minggu 13 Oktober 2024.

Insiden kecelakaan kerja di lokasi tambang PT SSB diduga disembunyikan agar tidak terekspos dan diketahui oleh instansi terkait dalam hal ini Disnakertrans Sultra. Bahkan karyawan yang mengemudikan dump truk dengan nomor lambung 29 langsung di berhentikan sepihak oleh managemen PT SSB.

“Jadi memang informasi ini agak telat, karena pihak PT SSB diduga menutupi kejadian kecelakaan kerjanya,” ungkap Hendro.

Pria yang kerap disapa Egis ini menjelaskan, jarak haulling dari stock file menuju jetty kurang lebih 9 Km. Dan setiap driver diwajibkan membawa muatan ore sebanyak 8 baket gendong.

Tidak hanya itu, driver dump truck juga di bebankan untuk menyelesaikan target sebanyak 6 retase setiap harinya sesuai instruksi managemen PT SSB.

“Menurut kami ini sudah tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dari jarak haulling yang cukup jauh dan medan yang rusak. Kemudian diwajibkan muatan 8 baket gendong sebanyak 6 ret setiap hari,” bebernya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Disnakertrans Sultra untuk segera memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada pihak PT SSB.

“Disnaker Sultra ini mesti lebih peka, kami minta agar PT SSB segera dipanggil dan diberikan sanksi yang tegas,” kata Hendro.

Selain itu, Hendro juga meminta agar managemen PT Aneka Tambang (Antam) UBPN Konut untuk menutup sementara akses haulling PT SSB yang masuk dalam wilayah IUP PT Antam.

“Jadi kalau tidak salah, lokasi terjadinya kecelakaan kerja karyawan PT SSB itu masuk dalam IUP PT Antam dan memang kondisi jalan disana itu rusak,” bebernya.

Hendro memberi warning kepada PT Antam Konut, apabila masih memberikan izin lintas kepada PT SSB untuk haulling, maka secara kelembagaan pihaknya akan melakukan aksi protes di kantor persuahaan pelat merah tersebut.

Salah satu Penanggung Jawab PT SSB, Yossafaat mengklaim bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedur, tidak seperti yang ditudingkan.

“Untuk info yang ada, semua sudah dijalankan sesuai prosedur,” ujarnya saat dihubungi via pesan WhatsApp.

Ditanya perihal laporan kecelakaan kerja ke Disnakertrans Sultra, Yossafaat enggan berkomentar, ia menyuruh awak media untuk menghubungi Humas PT SSB.

Sementara, Humas PT SSB, Sakir menerangkan, semua sudah sesuai prosedur dan kontrak kerja. “Semua sudah sesuai prosedur dan kontrak kerja,” katanya.

Sakir bilang, penyebab sopir yang mengalami kecelakaan kerja itu di PHK, karena dalam kontrak tercantum apabila menimbulkan kerugian melebihi Rp10 juta makan akan diberhentikan atau dipecat.

“Truk perusahaan rusak dan memakan biaya Rp500 juta dan kecelakaan itu murni kesalahan driver, makanya itu kami PHK,” jelasnya.

Terkait apakah sudah melakukan laporan di Disnakertrans atas kecelakaan kerja yang dialami karyawannya, Humas PT SBB kembali bungkam. Ia kembali mengarahkan untuk menghubungi HRD perusahaan.

Continue Reading

Berita

Dituding Tak Punya AMDAL, PT WIN: Sejak 2018 Semua Izin Sudah Lengkap

Published

on

KENDARI – PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), sebuah perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), disebut tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Hal itu dibantah oleh Legal PT WIN, Samsudin. dirinya mengungkapkan, jika tak mengantongi AMDAL, sudah lama aparat penegak hukum (APH) menindak tegas PT WIN.

“Isu miring kelompok masyarakat yang mengklaim bahwa PT Wijaya Inti Nusantara tidak memiliki amdal adalah merupakan issue belaka saja pasalnya sesuatu hal yang sangat mustahil Perusahaan melakukan aktifitas penambangan tanpa mengantongi amdal,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini, Jum’at 11 Oktober 2024.

Samsudin menegaskan, PT WIN melakukan penambangan di Konsel sejak tahun 2018 perusahaan sudah mengantongi IUP dan AMDAL dan pada tahun 2019 Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan telah dilakukan Adendum.

“Kalau kami melakukan penebangan tanpa izin dan tidak memiliki dokumen Amdal APH sudah lama menghentikan kegiatan penambangan PT WIN,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending