Connect with us

Berita

Aktivitas Tambang PT TBS Diduga Kembali Cemari Lingkungan di Kabaena Selatan

Published

on

lBOMBANA – Konsorsium Mahasiswa Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terdiri dari Amara, Jangkar dan AMPLK kembali membeberkan dugaan pencemaran lingkungan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pongkalero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim mengatakan bahwa dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang PT TBS kembali terjadi. Pasalnya, air kali dan pesisir pantai Desa Pongkalero berwarna kemerah-merahan.

“Data terbaru, Kamis 30 Januari 2025 menunjukkan bahwa kali dan pesisir pantai kembali berwarna kemerah-merahan, ini menunjukkan bahwa pernyataan pihak perusahaan yang mengatakan bahwa peristiwa tersebut dua tahun lalu, berbanding terbalik dengan fakta dilapangan,” kata Alumni Hukum UHO.

Ibrahim menuturkan bahwa sebelumnya juga telah digelar RDP di DPRD Sultra dan untuk itu pihaknya meminta DPRD Sultra segera mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas PT TBS.

“Bahkan perwakilan Inspektur Tambang saat RDP di DPRD Sultra menyampaikan bahwa ada temuan dilapangan dan untuk itu kami minta DPRD Sultra untuk mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas PT TBS,” ungkap jebolan aktivis HmI.

Lanjutnya pihaknya meminta DPRD Sultra dan pihak berwenang untuk tidak membiarkan peristiwa ini berlarut-larut.

“Kami minta tindakan tegas pihak berwenang,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPRD Sultra menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal dugaan pencemaran lingkungan dan banjir oleh  PT TBS di Blok Watalara, Desa Pongkalero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sultra.

Agenda RDP selaku tindaklanjut dari aspirasi yang dibawa oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa Sultra yang tergabung dari Amara Sultra, Jangkar Sultra, dan AMPLK Sultra.

Jendral Lapangan, Malik Botom mengatakan, PT TBS melakukan aktivitas pertambangan yang berdampak pada ekosistem dan pemukiman warga setempat.

“PT TBS telah melalaikan tanggung jawabnya dalam pengelolaan limbah sehingga diduga mencemari lingkungan masyarakat,” katanya, Rabu 22 Januari 2025.

Selain itu terjadi dugaan pencemaran lingkungan ini berdampak pada wilayah pertanian masyarakat.

“Dampak buruk yang disebabkan oleh PT. TBS merugikan masyarakat setempat khususnya pada lahan pertanian yang rusak parah,” ungkapnya.

Direktur Tunggal PT TBS Basmala Septian Jaya membantah isu pencemaran lingkungan tersebut. Bukti dokumentasi pencemaran lingkungan adalah kejadian dua tahun silam.

“Jadi perlu diklarifikasi, itu foto dua tahun yang lalu,” ujarnya.

Inspektur Tambang Sultra, Syahril menerangkan, berdasarkan tinjauan lapangan terakhir, terdapat temuan pembuangan air limbah pertambangan.

Selain itu, terdapat saluran air yang berpotensi tertutup akibat timbunan material dari aktivitas PT TBS.

“Ada beberapa saluran yang mungkin sudah mulai tertutup oleh material-material, itu kami sudah bersihkan,” terangnya.

Anggota DPRD Sultra yang juga bertindak sebagai Pimpinan Rapat, Aflan Zulfadli merekomendasikan kepada Inspektur Tambang Sultra untuk membentuk sebuah Tim terpadu penelusuran terkait penyebab pencemaran lingkungan dan banjir ini.

“Makanya disini dibutuhkan Tim Terpadu untuk menelusuri kebenaran kejadian itu apakah sumbernya dari TBS itu sendiri atau bersama-sama dengan tambang lain,” imbuhnya.

Kemudian, DPRD Sultra akan merespon kejadian tersebut manakala telah mendapat informasi yang akurat mengenai fakta yang ada di lapangan.

“DPRD sendiri akan merespon hal ini setelah kami dapat informasi dari inspektur tambang,” pungkasnya.

Berita

Kapitan Beberkan Sejumlah Dugaan Pelanggaran Tambang PT SSB di Konawe Utara

Published

on

KENDARI – Koalisi aktivis pemerhati lingkungan dan pertambangan (Kapitan) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menyoroti aktivitas pertambangan ore nikel PT Sultra Sarana Bumi (SSB) di Blok Tapunopaka, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Minggu 16 Maret 2025.

Presidium Kapitan Sultra, Asrul Rahmani mengatakan dari hasil monitoring di lokasi milik PT SSB di Konut, mereka sudah mengantongi data yang lengkap terkait sejumlah dugaan pelanggaran.

Mulai dari jalan houling yang digunakan diduga tidak sesuai dengan rencana awal pertimbangan teknis izin koridor yang dikeluarkan Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra yang merupakan lintasan eks PT Intisecta melewati jalur Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Site Tapunopaka menuju Jety.

“Kami juga menduga aktifitas pertambangan serta sarana dan prasarana PT SSB masuk dalam kawasan hutan,” ungkap Asrul Rahmani.

Selain itu, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT SSB telah berakhir dan tidak menjalankan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sesuai pertimbangan teknis syarat keluarnya perpanjangan IPPKH serta IUP perusahaan tersebut telah diakuisisi saham 100 persen dari pemilik lama.

“Ini merupakan indikasi jual beli Izin Usaha pertambangan dengan pola “hostile take over” secara menyuluh,” ujarnya.

Pihaknya juga menduga pembangunan Jety PT SSB tidak sesuai titik koordinat awal berdasarkan pertimbangan teknis,kajian lingkungan.

“Olehnya diduga izin penetapan lokasi, izin pembangunan, hingga izin pengoperasiannya dinilai cacat admistrasi,” bebernya.

Asrul membeberkan bahwa fisibility studi (FS) dalam Rencana kerja anggaran biaya (RKAB) terdapat banyak ketimpangan yang menabrak sejumlah regulasi pertambangan yang berlaku.

Dari kasus hutan, bahwa Dishut Sultra disinyalir ikut bermain dalam upaya pembiaran serta diduga memainkan laporan pertimbangan teknis yang tidak sesuai fakta dilapangan dibuktikan surat permintaan klarifikasi selama 1 bulan telah dilayangkan oleh Kapitan Sultra.

Namun sampai saat ini tidak dibalas sesuai aturan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik, dimana Pemerintah wajib memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat dalam sistem pemerintahan yang baik.

“Olehnya itu, kami meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM RI) untuk mengevaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT SSB,” bebernya.

Terakhir, Asrul meminta Kementerian Kehutanan agar mengevaluasi kinerja Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang nakal.

Continue Reading

Berita

Cerita Warga Kecamatan Mowila Soal Dugaan Serobot Lahan Hingga Janji Manis PT Merbau

Published

on

KENDARI – Lagi, dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat oleh perusahaan kelapa sawit kembali terjadi. Kali ini, kriminalisasi itu dirasakan warga Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

Berdasarkan pengakuan seorang warga bernama Aziz bahwa konflik agraria antara pemilik lahan dan PT Merbau Jaya Indah Raya terjadi sejak tahun 2010. Perusahaan menawarkan kerjasama dalam bidang perkebunan sawit kepada warga dengan cara sistem plasma.

“Pada saat itu pihak PT menawarkan berbagai macam keuntugan kepada warga yang mau bergabung,” ungkap Aziz.

Tawaran itu diantaranya adalah, sistem bagi hasil 80-20 atau 80% untuk perusahaan dan 20% untuk warga, jaminan kesehatan, upah harian, biaya sekolah anak hingga di bangku sekolah menengah atas (SMA/SMK/sederajat) serta jaminan pangan untuk warga.

Kata Aziz, perusahaan juga berjanji 3 bulan setelah penandatanganan dan pemberian uang SIP kepada warga, pihak PT akan segera mengerjakan lahan tersebut, namun hal itu tidak terwujud hingga sampai 5 tahun dari waktu yang dijanjikan perusahaan.

Sehingga warga menganggap pihak perusahaan tidak bersungguh-sungguh dan mengundurkan diri dan warga kemudian kembali mengolah lahannya dengan menanami lada atau merica maupun tanaman perkebunan lainnya.

“Setelah 5 tahun tidak ada tindak lanjut, tiba-tiba saja pihak perusahaan datang dan menggusur lahan warga tanpa memberikan konfirmasi ataupun memberikan surat jaminan plasma seperti yang telah dijanjikan kepada warga. Selain itu, lahan warga yang tidak ikut mendaftar juga ikut digusur,” katanya.

Aziz membeberkan bahwa menurut pihak perusahaan bahwa seluruh lahan di Desa Rakawuta dan sekitarnya sudah menjadi hak milik PT Merbau Jaya Indah Raya berdasarkan bukti kepemilikan melalui surat Berita Acara Pengukuran Lahan/Tanah (BAP), Surat Pernyataan Pengalihan/Penyerahan Penguasaan Lahan dan Hak Guna Usaha (HGU).

“Sungguh tipu daya yang luar biasa, karena sampe sekarang pun warga tidak pernah merasa menjual tanahnya. Memang dulu perusahaan memberikan kompensasi kepada warga sebesar Rp700ribu hingga Rp1 juta, tapi itu bukan uang jual beli, melainkan sebagai gantirugi tanaman,” bebernya.

“Kenyataan ini sangat memukul hati warga, maka dari itu warga menuntut keadilan dan menghendaki tanahnya atau haknya kembali serta memutus segala hubungan dengan PT Merbau Jaya Indah Raya,” tambahnya.

Sementara itu, Humas PT Merbau, Mursalim yang dikonfirmasi pada (13/3/25), melalui telepon seluler enggan memberikan tanggapan apapun.

Continue Reading

Berita

Aksi Heroik Seorang Ibu Usir Aktivitas Tambang PT Rimau di Kecamatan Pomalaa

Published

on

KENDARI – Seorang warga Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa hentikan aktivitas penggusuran yang diduga dilakukan perusahaan PT Rimau New World.

Aksi ini nekat perusahaan menggusur lahan warga diabadikan dalam sebuah video berdurasi 1 menit 12 detik, yang telah diposting oleh akun Facebook (FB) bernama @Indy Alzah, Rabu (12/3/2025) kemarin.

Dalam video tersebut, seorang ibu-ibu meminta sejumlah alat berat milik PT Rimau New World untuk menghentikan aktivitasnya.

“Berhenti berhenti, berhentiko, berhenti berhentiko,” ucap ibu-ibu yang diketahui pemilik lahan yang diduga digusur PT Rimau.

Mendengar perkataan pemilik lahan, sejumlah karyawan yang tengah bekerja langsung bergegas meninggalkan lokasi.

Pemilik lahan yang sudah dalam kondisi emosi mempertanyakan, siapa yang memerintahkan para pekerja untuk menggusur lahannya.

Padahal kata, menurut ibu-ibu tersebut, sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak agar tidak melakukan aktivitas pengusuran, sebelum ada kesepakatan yang disepakati pemilik lahan dan perusahaan.

“Sudah ada pembicaraan diatas, jangan ada yang kerja, tapi kenapa dimasukkan alat, kurang ngajar memang, berhentiko,” teriaknya.

Aksi nekat perusahaan ini pun, menuai banyak komentar negatif dari pengguna

FB, salah satunya akun FB @Anthy Fanya.

“Sama punyanya oherQ, mereka gusur baru blum ad ksepakatan harga,” sebutnya.

Sementara, akun FB @Indah Atam Ais mendukung perlawanan kepada perusahaan yang seenaknya memasuki lahan masyarakat, tanpa ada kesepakatan yang jelas.

“Gas terus bu kalau hakta patut di perjuangkan,” ujarnya.

“Sungguh miris ya kalo hak masyarakat kecil tertindas demi pembukaan lahan,” tulis akun FB @Suhardin Sudding.

“Eee kodong stengah matinya itu org tua dia buka lahan baru mau seenaknya sj mereka lain yg mengolah lain yg menjual bagaimana ceritanya itu,” sebut akun FB @Rahmat Alfatih.

Hingga kini, video yang diposting di media sosial (Medsos) FB itu telah dibagikan sebanyak 201 kali, like 370, dan komentar 122.

Sementara, hingga berita ini turunkan, awak media ini masih berupaya untuk menghubungi dan mengkonfirmasi pihak PT Rimau New World.

Continue Reading

Trending