KENDARIMERDEKA.COM, KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras tindakan anggota Satpol PP Sultra dan beberapa oknum kepolisian atas penganiayaan serta perampasan alat kerja milik jurnalis JPPN.COM La Ode Muh Deden Saputra.
Tindakan represif anggota Satpol PP Sultra dan beberapa oknum Kepolisian yang diduga dari Polres Kendari itu jelas makin mencederai kebebasan pers sekaligus mencoreng wajah demokrasi.
Kekerasan yang dialami jurnalis JPNN.COM itu ketika sedang meliput aksi demonstrasi Mahasiswa yang menolak Alfian Taufan Putra, seorang anak Gubernur Sultra, Ali Mazi, untuk menjadi Ketua HIPMI di depan Rujab Gubernur Sulawesi Tenggara, sekitar 11.00 WITA, Kamis (10/2/2022).
Suasana memanas ketika massa membakar ban mobil bekas. Membuat Satpol PP dan Polisi bertindak tegas, mencoba merampas ban tersebut dari kerumunan massa yang berujung bentrok.
“Pada situasi itu, tetiba seorang Satpol PP bernama La Ode Boner mendadak memukul tangan saya, membuat smartphone yang saya gunakan untuk meliput peristiwa bentrok terlepas dari genggaman, jatuh ke aspal. Boner keberatan melihat saya fokus meliput rekannya seorang anggota Pol PP yang mengamuk di tengah kerumunan massa,” ungkap La Ode Deden saat menceritakan kronologis kejadian.
Lebih jauh Deden menceritakan tindakan kekerasan itu, rekan-rekan jurnalis lain yang tengah meliput spontan berusaha melindungi dirinya dengan meneriakan kata “wartawan itu…wartawan itu!” sambil berusaha melerai, mencegah kekerasan berlanjut. Seketika Boner mundur menjauhi keributan, setelah mengetahui dirinya (Deden) adalah jurnalis.
“Tidak jauh dari saya, beberapa rekan jurnalis lain berusaha melerai empat polisi yang emosi berdatangan berusaha menganiaya saya sambil mengeluarkan nada gertakan. Dua diantara empat polisi itu bernama Briptu Dandy dan Bripda Zakir, sebagaimana yang terdokumentasi dalam rekaman video jurnalis lain. Sementara dua lainya tidak diketahui identitasnya,” ujarnya.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari
La Ode Kasman Angkosono sangat mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oknum-oknum tersebut dan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Ia juga menyayangkan tidakan beberapa oknum kepolisian yang malah ikut terprovokasi berupaya menyerang jurnalis.
“Harusnya oknum polisi mengamankan, bukan malah berusaha menyerang jurnalis. Karena tugas pokok polisi sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat,” imbuhnya.
Menurut Kasman penghalang-halangan kerja jurnalis merupakan tindak pidana, sekaligus mengancam kebebasan pers. Karena jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ketentuan pidana ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi maka dipidana paling lama 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta,” kata Kasman.
Hal senada diungkapkan Koordinator Divisi Advokasi IJTI Sultra Mukhtaruddin, menurutnya kasus ini pimpinan harus tegas memberikan sanksi kepada para anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat.
“AJI Kendari dan IJTI Sultra menyampaikan turut prihatin atas peristiwa ini dan berharap peristiwa semacam ini tak terulang kembali di masa yang akan datang,” harapnya.
Atas peristiwa ini, AJI Kendari dan IJTI Sultra menyatakan sikap :
- Mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan oknum Satpol PP dan oknum polisi di Rujab Gubernur terhadap jurnalis.
- Mendesak Gubernur Sultra dan Kapolda Sultra untuk memberikan sanksi kepada anak buahnya yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis.
- Mendorong korban untuk melaporkan peristiwa ini ke polisi. Sebab, tindakan oknum tersebut telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Ayat (1).
- Mengimbau kepada jurnalis untuk tetap menaati kode etik dan keselamatan dalam melakukan peliputan.
- Meminta kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalis di lapangan karena diatur dalam undang-undang.
Tak lupa AJI Kendari dan IJTI Sultra juga mengimbau agar para pewarta selalu berhati hati dan selalu taat pada kode etik dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.