Connect with us

Berita

AJI dan IJTI Minta DPR-Pemerintah Tunda Pembahasan RUU KUHP

Penulis : Redaksi

Published

on

Ilustrasi. (Int)

KendariMerdeka.com – Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja Rabu, 4 April 2020.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sempat mengatakan bahwa pimpinan Komisi III DPR meminta waktu satu pekan untuk mengesahkan RUU KUHP. Namun Ketua Komisi III DPR Herman Herry kemudian meluruskan pernyataan Aziz dan menyatakan bahwa Komisi III hanya meminta persetujuan pimpinan DPR untuk memulai pembahasan RUU KUHP pada awal April 2020.

Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana mengatakan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta DPR menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan surat presiden yang baru. Yasonna khawatir RUU KUHP yang akan disahkan akan bermasalah pada masa mendatang jika tidak ada surat presiden.

“RUU KUHP merupakan satu dari sejumlah RUU yang gagal disahkan pada penghujung masa kerja DPR periode 2014-2019 setelah mendapatkan protes besar dari mahasiswa dan masyarakat sipil, September tahun lalu. Protes tersebut memicu protes luas masyarakat, di Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia, dan menyebabkan setikdanya 5 mahasiswa meninggal,” beber Yadi melalu rilis pers yang diterima KendariMerdeka, Kamis 9 April.

Baca Juga:  Jurnalis Kendari Tebar Kebaikan Bagi Warga Miskin Ditengah Pandemi

Senada dengan itu, Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan mengatakan, menurut kajian Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), setidaknya ada 10 pasal dalam draft RUU KUHP tertanggal 28 Agustus 2019 yang bisa mengkriminalkan jurnalis dalam menjalankan fungsinya. Masing-masing: Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden; Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah; Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa; Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong; Pasal 263 tentang berita tidak pasti; Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan; Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama; Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara; Pasal 440 tentang pencemaran nama baik; Pasal 444 tentang pencemaran orang mati. Setelah mendapar protes luas, draft itu mengalami sedikit perubahan pada pasal 281.

Baca Juga:  AJI Kendari Desak Jaksa Tuntut Maksimal Pelaku Penganiaya Jurnalis

“Melihat draft RUU KUHP tersebut, DPR dan Pemerintah tidak hanya mengabaikan masukan masyarakat sipil dengan mempertahankan pasal-pasal yang selama ini banyak dikritik. Keduanya juga menghidupkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 lalu,” ujar Manan.

AJI dan IJTI menyoroti rencana pembahasan RKUHP yang berbarengan dengan penanganan wabah virus corona atau COVID-19 yang melanda berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah mencatat jumlah orang meninggak akibat terinfeksi COVID-19 mencapai 221 orang per Selasa (7/4/2020). Sedangkan total yang positif sebanyak 2.738 orang dan sembuh 204 orang.

Menyikapi pembahasan RUU KUHP ini, kami menyatakan sikap:

Baca Juga:  AJI Kendari: Pemanggilan Pemeriksaan Jurnalis Tribunnews Sultra Bentuk Kriminalisasi

1. Mendesak DPR dan pemerintah untuk menunda pembahasan RUU KUHP di tengah wabah COVID-19. Termasuk menunda RUU-RUU lainnya yang bermasalah seperti RUU Cipta Lapangan Kerja. Dengan banyaknya pembatasan di tengah pandemi saat ini akan menyulitkan masyarakat sipil, termasuk komunitas pers, ikut memberikan masukan secara maksimal dalam pembahasan RUU tersebut.

2. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkan surat presiden baru yang dapat menjadi dasar kelanjutkan pembahasan RUU KUHP.

3. Meminta pemerintah dan DPR fokus pada penanganan COVID-19 yang telah menelan korban jiwa dan berdampak besar pada perekonomian nasional. Membahas RUU yang bermasalah di tengah pandemi COVID-19 hanya akan membuat energi bangsa ini terpecah dan melemahkan penanganan yang dapat memicu dampak lebih luas di masyarakat.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita

Peringati HUT Baharkam Polri Ke-73, Polda Sultra Hadirkan Keluarga Korban Penembakan di Campedak

Published

on

By

KENDARI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Teguh Pristiwanto bersama pejabat utama (PJU) Polda Sultra menghadiri syukuran hari ulang tahun (HUT) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) ke 73, Jumat 1 Desember 2023. 

Syukuran dalam rangka memperingati HUT Polairud Baharkam Polri tingkat Polda Sultra di laksanakan secara sederhana dan berlangsung secara kekeluargaan karena dihadiri keluarga dari 4 (Empat) terduga pelaku bom ikan yang jadi korban penembakan oknum petugas Polairud Polda Sultra, di Pulau Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Pada kesempatan itu, keluarga korban mendapat santunan serta bantuan dari Kapolda Sultra sebagai bentuk empati atas musibah yang terjadi.

Baca Juga:  Musda III IJTI Sultra Bakal Dirangkaikan dengan Seminar Bertema Independensi Pers Dalam Pemilu 2024

Dalam syukuran HUT Polairud ke 73 juga dilakukan pemberian Skep Brevet Bhayangkara Bahari Kehormatan kepada Kapolda, Wakapolda dan Irwasda Polda Sultra, serta penyerahan piagam penghargaan kepada masyarakat, yang telah membantu tugas kepolisian, dalam hal ini Polairud.

Kapolri Jenderal Pol  Listyo Sigit Prabowo  dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kapolda Sultra mengatakan selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan penuh rasa bangga saya mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-73 kepada keluarga besar Korpolairud Baharkam Polri dimanapun berada.

Semoga Korpolairud Baharkam Polri dapat terus menjadi Bhayangkara penjaga dirgantara dan bahari nusantara yang selalu siap memberikan dharma bakti terbaik demi terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Hingga saat ini, Korpolairud Baharkam Polri terus menunjukkan eksistensinya berbagai operasi kepolisian, serta operasi pengamanan berbagai event nasional maupun internasional.

Baca Juga:  AJI Kendari: Pemanggilan Pemeriksaan Jurnalis Tribunnews Sultra Bentuk Kriminalisasi

“Kita berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp297,69 Milyar dari tindak pidana diwilayah perairan seperti TPPO, Illegal logging, dan illegal fishing,” kata Irjen Teguh Pristiwanto meneruskan sambutan Kapolri.

Ditempat yang sama Dirpolairud Polda Sultra Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan “Tantangan tugas jajaran Dirpolairud kedepan tentu akan semakin berat dan menantang, dan karena itu kami berharap doa dan dukungan keluarga besar Polda Sultra dan masyarakat Sultra,”.

Pihaknya juga kembali menuturkan ucapan turut berdukacita & sangat menyesalkan insiden yang terjadi di cempedak.

“Tidak ada yang menginginkan insiden ini terjadi, dan kami meminta maaf dan turut berdukacita atas terjadinya insiden ini kepada keluarga dan masyarakat Sultra,” tuturnya.

Baca Juga:  Jurnalis Kendari Tebar Kebaikan Bagi Warga Miskin Ditengah Pandemi

Sementara itu, salah seorang perwakilan keluarga terduga pelaku yang menjadi korban penembakan, Sarwansyah meminta kepada pihak-pihak lain untuk tidak memperkeruh suasana.

“Kami masih dalam suasana kedukaan, jadi kami minta pihak – pihak lain, janganlah menyudutkan keluarga, biarkan kasus yang menimpa keluarga kami jadi kewenangan polisi. Kami percaya polisi akan bekerja profesional mengusut kasus ini,” tutur Sarwansyah.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menuntut jika ada pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan situasi ini.

“Kami akan menuntut pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” pungkasnya.

Continue Reading

Berita

Ditpolairud Polda Sultra Temui Keluarga Nelayan dan Serahkan Santunan

Penulis: Aldi

Published

on

By

KENDARI – Ditpolairud Polda Sultra terus berkomitmen mengedepankan sisi kemanusiaan dalam penanganan insiden penembakan empat nelayan disekitar perairan Pulau Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan pada Jum’at 24 November 2023.

Pasca insiden tersebut, Ditpolairud Polda Sultra dipimpin langsung oleh Dir Polairud, Kombes Pol Faisal F Napitupulu langsung melihat korban, dan mengawal semua proses penanganan terhadap keempat nelayan tersebut.

Kombes Pol Faisal beserta jajarannya mengawal proses tersebut mulai dari proses perawatan terhadap kedua nelayan, otopsi hingga penguburan terhadap kedua nelayan.

Dihadapan keluarga korban, Ditpolairud Polda Sultra juga memberikan bantuan sembako dan akan memberikan santunan terhadap keluarga nelayan.

Pihaknya juga kembali menuturkan  turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan turut menyayangkan terjadinya insiden yang menyebabkan meninggalnya dua warga Desa Cempedak.

“Dan pasca kejadian saya sudah berkoordinasi dengan Karumkit Bhayangkara utk memberikan pelayanan terbaik kepada korban termasuk dokter-dokter terbaik untuk menangani korban,” tuturnya.

Baca Juga:  Musda III IJTI Sultra Bakal Dirangkaikan dengan Seminar Bertema Independensi Pers Dalam Pemilu 2024

Saat pertemuan Istri Almarhum Maco meminta untuk dikembalikan perahunya, menanggapi hal tersebut Kombes Pol Faisal untuk saat ini akan membuat surat pinjam pakai.

“Untuk saat ini kita buatkan pinjam pakai, lalu diserahkan ke keluarga nelayan, tadi juga kita berikan bantuan sembako kepada keluarga dan masyarakat nelayan di Pulau Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan,” jelasnya, Kamis 30 November 2023

Ia juga mengungkapkan bahwa esok, Jum’at 1 Desember 2023, pihaknya akan memberikan santunan bertepatan dengan peringatan HUT POLAIRUD yang ke 73.

“Besok kita akan berikan santunan ke keluarga nelayan, bersamaan dengan peringatan HUT POLAIRUD yang ke 73,” ungkapnya.

Pihaknya juga berkomitmen akan menuntaskan insiden tersebut.

“Semua masih berproses, tidak ada yang mau insiden ini terjadi,” tuturnya.

Selain itu pihaknya telah melakukan langkah-langkah persuasif dalam mencegah kegaitan pencarian ikan dengan menggunakan handak salah satunya dengan melaksanakan giat sambang nusa di Pulau Saponda dimana pada giat tersebut telah diberikan bantuan rompong kepada masyarakat Desa Saponda Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe.

Baca Juga:  AJI Kendari: Pemanggilan Pemeriksaan Jurnalis Tribunnews Sultra Bentuk Kriminalisasi

“Kedepannya juga kita akan memberikan bantuan rompong terhadap warga desa Pulau Cempedak dan kedepannya kita akan menjadi warga pulau ini sebagai warga binaan,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Sapirudin mengatakan menyambut niat baik Dirpolairud Polda Sultra untuk melaksanakan bansos di Desa-Desa Pulau Cempedak.

“Tadi juga sekaligus jajaran Ditpolairud Polda Sultra kembali bersilaturahmi dengan keluarga korban,” tuturnya.

Ditempat yang sama mewakili keluarga korban, Sarwan mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak Polda Sultra.

“Kami minta agar kasus ini dikawal sampai selesai agar keluarga juga merasa puas, karena tidak ada yang menginginkan kasus ini terjadi,” katanya.

Pihaknya juga meminta agar Ucok dan Ilham diberikan perlindungan  sehingga tidak ada intervensi dari anggota atau oknum-oknum sehingga tidak mengganggu psikologis kedua korban.

Baca Juga:  Jurnalis Kendari Tebar Kebaikan Bagi Warga Miskin Ditengah Pandemi

“Kami juga minta dibukakan lapangan pekerjaan kepada masyarakat Desa Cempedak, Jika nanti diberikan bantuan karamba kepada kami, agar dipikirkan kembali Rute kapal cepat karena ombak dari kapal tersebut sangat mengganggu,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya insiden tersebut berawal dari informasi yang diterima Ditpolairud Marnit Konawe Selatan adanya laporan Nelayan yang membawa bahan peledak saat mencari ikan.

Menyikapi hal tersebut 2 (Dua) personel Marnit Konawe Selatan menindaklanjuti informasi tersebut, Namun saat bertemu dengan keempat terduga pelaku melakukan perlawanan sehingga terjadi insiden penembakan.

Akibat insiden tersebut menyebabkan dua nelayan meninggal dunia Maco dan Putra, dan duanya sempat dirawat dan kini sudah pulih Ilham dan ucok.

Continue Reading

Berita

Alasan Sakit Mantan Pj Bupati Bombana Tak Hadiri Panggilan Penyidik Kejati Sultra

Penulis: Aldi

Published

on

By

KENDARI – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanuddin tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini di benarkan oleh Asisten Bidang intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan saat ditemui Rabu 29 November 2023

“Hari ini ada jadwal pemanggilan sebagai saksi buat Burhannuddin selaku Mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga,” kata Ade kepada wartawan.

Kendati demikian, Ade Hermawan menyebut bahwa yang bersangkutan (Burhanuddin) batal menghadiri panggilan sebagai saksi dengan alasan sakit

“Yang bersangkutan batal hadir karna sakit dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang dibawah oleh pengacaranya,” ucap Ade.

Akan tetapi, Ade Herman menegaskan bahwa Penyidik Kejati Sultra akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Senin depan.

Baca Juga:  Musda III IJTI Sultra Bakal Dirangkaikan dengan Seminar Bertema Independensi Pers Dalam Pemilu 2024

“Hari Senin depan kita akan jadwalkan ulang pemeriksaan Burhanuddin sebagai saksi,” tandas dia

Untuk diketahui, mantan Pj Bupati Bombana, Burhanuddin diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan jembatan Cirauci, Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021.

Pada kasus ini, Kejati Sultra juga sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu, Direktur CV Bela Anoa berinisial TUS dan peminjam bendera perusahaan inisial R.

Continue Reading

ARSIP BERITA

Trending