Connect with us

Berita

AJI dan IJTI Minta DPR-Pemerintah Tunda Pembahasan RUU KUHP

Penulis : Redaksi

Published

on

Ilustrasi. (Int)

KendariMerdeka.com – Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja Rabu, 4 April 2020.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sempat mengatakan bahwa pimpinan Komisi III DPR meminta waktu satu pekan untuk mengesahkan RUU KUHP. Namun Ketua Komisi III DPR Herman Herry kemudian meluruskan pernyataan Aziz dan menyatakan bahwa Komisi III hanya meminta persetujuan pimpinan DPR untuk memulai pembahasan RUU KUHP pada awal April 2020.

Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana mengatakan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta DPR menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan surat presiden yang baru. Yasonna khawatir RUU KUHP yang akan disahkan akan bermasalah pada masa mendatang jika tidak ada surat presiden.

“RUU KUHP merupakan satu dari sejumlah RUU yang gagal disahkan pada penghujung masa kerja DPR periode 2014-2019 setelah mendapatkan protes besar dari mahasiswa dan masyarakat sipil, September tahun lalu. Protes tersebut memicu protes luas masyarakat, di Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia, dan menyebabkan setikdanya 5 mahasiswa meninggal,” beber Yadi melalu rilis pers yang diterima KendariMerdeka, Kamis 9 April.

Senada dengan itu, Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan mengatakan, menurut kajian Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), setidaknya ada 10 pasal dalam draft RUU KUHP tertanggal 28 Agustus 2019 yang bisa mengkriminalkan jurnalis dalam menjalankan fungsinya. Masing-masing: Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden; Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah; Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa; Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong; Pasal 263 tentang berita tidak pasti; Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan; Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama; Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara; Pasal 440 tentang pencemaran nama baik; Pasal 444 tentang pencemaran orang mati. Setelah mendapar protes luas, draft itu mengalami sedikit perubahan pada pasal 281.

“Melihat draft RUU KUHP tersebut, DPR dan Pemerintah tidak hanya mengabaikan masukan masyarakat sipil dengan mempertahankan pasal-pasal yang selama ini banyak dikritik. Keduanya juga menghidupkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 lalu,” ujar Manan.

AJI dan IJTI menyoroti rencana pembahasan RKUHP yang berbarengan dengan penanganan wabah virus corona atau COVID-19 yang melanda berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah mencatat jumlah orang meninggak akibat terinfeksi COVID-19 mencapai 221 orang per Selasa (7/4/2020). Sedangkan total yang positif sebanyak 2.738 orang dan sembuh 204 orang.

Menyikapi pembahasan RUU KUHP ini, kami menyatakan sikap:

1. Mendesak DPR dan pemerintah untuk menunda pembahasan RUU KUHP di tengah wabah COVID-19. Termasuk menunda RUU-RUU lainnya yang bermasalah seperti RUU Cipta Lapangan Kerja. Dengan banyaknya pembatasan di tengah pandemi saat ini akan menyulitkan masyarakat sipil, termasuk komunitas pers, ikut memberikan masukan secara maksimal dalam pembahasan RUU tersebut.

2. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkan surat presiden baru yang dapat menjadi dasar kelanjutkan pembahasan RUU KUHP.

3. Meminta pemerintah dan DPR fokus pada penanganan COVID-19 yang telah menelan korban jiwa dan berdampak besar pada perekonomian nasional. Membahas RUU yang bermasalah di tengah pandemi COVID-19 hanya akan membuat energi bangsa ini terpecah dan melemahkan penanganan yang dapat memicu dampak lebih luas di masyarakat.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

DPRD Sultra Diminta Tegas Tangani Dugaan Pencemaran Lingkungan PT TBS di Watalara

Published

on

KENDARI – Aksi demonstrasi dugaan pencemaran lingkungan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana terus berlanjut.

Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Korum Sultra) kembali bertandang ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra yang ketiga kalinya untuk menyuarakan jeritan masyarakat yang terkena dampaknya.

Dalam orasinya, mereka mendesak DPRD Sultra untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhentian aktivitas atau bahkan pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TBS. Sebab perusahaan tersebut diduga telah mencemari lingkungan pada saat 8 dan 30 Januari 2025. Di mana terlihat dari beberapa foto dan video dokumentasi aliran kali dan pesisir pantai berwarna kemerah-merahan.

“Kami meminta ketegasan dari anggota DPRD Sultra soal rekomendasi pemberhentian aktivitas PT TBS di Kabaena Selatan,” ucap Jendral Lapangan Korum Sultra, Malik Botom

Malik menilai, DPRD Sultra tidak serius dalam menanggapi persoalan dugaan pencemaran lingkungan PT TBS.  Sebab menurutnya, Komisi III DPRD Sultra tidak menjalankan hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang terselenggara pada (22/1/25) lalu.

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi penambangan PT TBS dan setelah melakukan kunjungan hingga memperoleh data primer maka akan segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus). Dalam kunjungan Komisi III DPRD Sultra nanti, pihaknya siap melibatkan perwakilan dari Konsorsium Mahasiswa Sultra.

“Kalau siap, ayo sama-sama supaya mereka melihat secara langsung pada pihak-pihak yang seperti TBS ini,” ujarnya.

PT TBS disaat yang sama belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dalam aktivitas operasionalnya. Hal ini berdasarkan data dari Dinas ESDM Sultra. Berdasarkan data dinas ESDM Sultra ini, Sulaeha Sanusi berkomitmen akan menindaklanjuti ketiadaan RKAB PT TBS.

“Kami akan koordinasi dengan ESDM. Saya sudah dikirimkan juga, tidak ada namanya PT TBS sebagai pemegang kuota RKAB, kami akan tidak lanjuti juga,” ungkapnya.

Anggota Komisi III, Suwandi Andi menyetujui adanya pembentukan Pansus mengenai dugaan masalah pencemaran lingkungan PT TBS.

“Saya secara pribadi maupun anggota DPRD sepakat untuk pembentukan pansus,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Humas PT TBS, Nindra  membantah tudingan tersebut. Ia bilang, sampai hari ini sungai Watalara belum pernah meluap hingga mengakibatkan banjir dan mencemari lingkungan yang dapat merusak biota laut sebagaimana foto yang ramai beredar.

“Itu bukan banjir, tapi keruh akibat tingginya curah hujan. Foto banjir di rumah warga itu diambil dua tahun lalu dan saat kegiatan penambangan kami sedang berhenti,” jelasnya.

Continue Reading

Berita

5 Pekerja Galangan Kapal PT SMS di Lapuko Terluka Usai Alami Laka Kerja

Published

on

KENDARI – Lima pekerja galangan kapal PT Sumber Mandiri Shipyard (SMS) di Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengalami luka-luka akibat kecelakaan kerja.

Kelima pekerja yaitu MAR (28), D (28), G (54), MNFFHA (20) dan ANR (29) tahun. Empat pekerja harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Kota kendari sementara satu lainnya hanya mengalami luka bakar ringan.

Kapolsek Moramo, Ipda Fakhmi Sumadi melalui keterangan tertulisnya menyebut, kelima korban merupakan pekerja galangan kapal PT Sumber Mandiri Shipyard. Mereka mengalami kecelakaan kerja saat sedang melakukan perbaikan kapal pada bagian mesin.

“Kejadiannya Minggu, (9/2/25) sekitar pukul 11.00 WITA,” ujar Ipda Fakhmi.

Kapolsek bilang, empat pekerja harus dilarikan ke RSU Kota Kendari untuk mendapatkan perawatan medis dan satu korban mengalami luka bakar ringan.

“4 korban dirujuk ke RSU Kendari karena menderita luka bakar akibat peristiwa tersebut,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan saksi, pada saat kejadian, Petugas Pengawas menyaksikan pekerjaan pengelasan, tiba-tiba muncul ledakan yang mengeluarkan api sebanyak dua kali.

Ledakan pertama kecil, tetapi ledakan kedua kalinya besar hingga mengeluarkan api. Kemudian para korban langsung terpental dan bergegas lari menaiki tangga untuk keluar dari kamar mesin kapal.

“Belum ditahu penyebabnya, masih didalami oleh SatReskrim Polres Konsel,” pungkas Ipda Fakhmi.

Continue Reading

Berita

P3D Konut Bakal Laporkan Dosa PT Pernick ke Presiden dan DPR RI

Published

on

KENDARI – Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut), Jefri bakal melaporkan perusahaan tambang PT Pernick Sultra ke Presiden Prabowo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Sebab, P3D Konut menduga PT Pernick melakukan aktivitas penambangan di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara sebelum Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) disetujui oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Republik Indonesia.

Bukan hanya itu, pemuda asli Konut yang karib disapa Jeje ini menyebut bahwa aktivitas haulling ore nikel PT Pernick Sultra berada pada koordinat jalan umum lintas Kabupaten yang notabenenya adalah jalan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Konut di peruntukan untuk warga Desa setempat.

“Setelah bertahun-tahun lamanya masyarakat menggunakan akses jalan Kabupaten tersebut, PT Pernick seakan mengabaikan ketetapan Undang-undang terkait peraturan jalan umum atau kabupaten,” ungkap Jefri.

Sehingga Jefri menduga, Dinas Perhubungan (Dishub) Konut seolah tutup mata dengan aktivitas hauling ore nikel PT Pernick. Mirisnya lagi, Dishub Konut diduga telah menjalin kesepakatan bersama PT Pernick Sultra. Hal ini terlihat dari perlakuan mereka (Dishub) yang seakan-akan memperlakukan secara istimewa PT Pernick Sultra.

“Dishub Konut seakan malas pusing dan mengistimewakan PT Pernick Sultra. Apakah ada deal-dealan di bawah meja?,” tanya Jeje.

Jefri menambahkan, pengangkutan ore nikel yang melintasi jalan umum tanpa izin dari instansi yang berwenang senyatanya adalah suatu tindak pidana dan hal tersebut sudah tegas diatur dalam peraturan Perundang-undangan nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Atas dasar itu, sehingga P3D Konut berinisiatif untuk melaporkan PT Pernick Presiden Prabowo dan DPR RI. Karena merupakan pelanggaran yang sangat fatal memakai jalan Kabupaten tanpa izin dan dugaan melakukan penambangan sebelum RKAB di setujui.

Sebelumnya telah diberitakan, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Konut, Mirwan Mansyur menyebut, permohonan izin PT Pernick sudah diteruskan ke Dishub terkait peraturan teknisnya pada Desember 2024.

“Permohonannya sudah masuk Desember 2024 melalui Dinas PTSP, yang diteruskan pada Dishub untuk peraturan teknisnya. Kita sudah keluarkan perteknya untuk ditindaklanjuti oleh PTSP dalam mengeluarkan rekomendasi izin, seperti itu alurnya,” ujar Mirwan Mansyur.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Dishub Konut, Awan Priadi menuturkan, meski pertek sudah dikeluarkan oleh Dishub Konut, namun masih ada proses perizinan yang harus dilewati sampai rekomendasi izin keluar.

“Baru keluar pertimbangan teknisnya dari perhubungan, tapi rekomendasinya belum keluar dari perizinan (PTSP). Karena PT Pernik wajib memiliki kajian lalu lintas atau dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin),” tutur Awan.

Awan Priadi menegaskan, Dishub Konut sudah berulang kali mengelurkan teguran pada manajemen PT Pernik Sultra, agar tidak beraktivitas terlebih dahulu, sebelum keluar rekomendasi lintas penggunaan jalan. Namun, teguran Dishub Konut seakan diabaikan oleh perusahaan.

“Sudah lama kami berikan teguran, tapi tidak diindahkan nanti ada masalahnya dengan warga baru mau berurusan jalan lintas,” kesalnya.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Pernick, Tahir membantah. Melalui sambungan telephone ia menyebut bahwa tudingan sejumlah warga tersebut tidak benar.

“Tidak benar tudingan tersebut,” katanya, Rabu (5/2/2025).

Tahir menerangkan bahwa yang mempersoalkan serta menutup akses hauling PT Pernick bukanlah masyarakat sekitar.

“Bukan warga dibagian bawah, terus kalau berbicara penggunaan jalan kabupaten itu berada dalam IUP kami, kalau mau dipersoalkan bukan hanya perusahaan kami yang menggunakan jalan perusahaan,” jelasnya.

Continue Reading

Trending